• Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia. • Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ) • Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia. • Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
0 votes Thanks 0
vitoauditya
bisa dijabarkan mbak? mis menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu pasal 27 ayat 1. jadi dijabarkan kewajiban aja, haknya gak usah.
Dirhamsy1.menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan(27 ayat 1) 2.membayar pajak(23A) 3.ikut serta dalam upaya pembelaan negara(27 ayat 3) 4.menghormati hak asasi manusia orang lain(28J ayat 1) 5.tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang(28J ayat 2) 6.ikut serta dalam usaha pertahanan negara(30 ayat 1) 7.mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya(31 ayat 2) 8.Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional
• Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
• Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
• Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
2.membayar pajak(23A)
3.ikut serta dalam upaya pembelaan negara(27 ayat 3)
4.menghormati hak asasi manusia orang lain(28J ayat 1)
5.tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang(28J ayat 2)
6.ikut serta dalam usaha pertahanan negara(30 ayat 1)
7.mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya(31 ayat 2)
8.Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional