Sebutkan 5 y Tong di jawab cepat y besok di tumpuk Mksh : )
Wiildan
Musyawarah merupakan aktivitas bertukar pikiran untuk membahas atau merundingkan suatu masalah. Agar dapat bertukar pikiran dengan baik diperlukan dua orang atau lebih yang berpartisipasi dalam forum. Masing-masing berargumentasi dengan alasan yang logis dan dapat diterima mitra bicaranya.Bermusyawarah atau berdiskusi sudah biasa dilakukan umat Islam. Ada beberapa jenis forum musyawarah yang telah kita kenal, di antaranya: Kongres, Konferensi, Musyawarah, Rapat, Meeting, Sidang, Seminar, Lokakarya, Diskusi Panel, Dialog, Debat dan lain sebagainya. Dalam aktivitas organisasi Remaja Masjid, musyawarah sering dilaksanakan dalam acara Musyawarah Anggota, Rapat Pengurus, Rapat Panitia, Kajian dan lain sebagainya. Forum musyawarah dapat dilakukan secara:1. Formal (resmi). Musyawarah dalam forum resmi dengan aturan yang sudah tertentu, misalnya: Rapat, Sidang, Kongres dan lain sebagainya.2. Non-Formal (tidak resmi). Musyawarah di luar forum resmi dengan aturan yang kurang/tidak jelas, misalnya: obrolan, silaturrahmi, lobbying dan lain sebagainya.MANFAAT MUSYAWARAHDengan bermusyawarah, insya Allah, kita akan memperoleh banyak manfaat di antaranya adalah:1. Menambah wawasan dan memberi penerangan.2. Dapat meluruskan kekeliruan, kesalahfahaman maupun khilafiyah.3. Dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan yang luas, logis dan benar.4. Meningkatkan taqwa, silaturrahmi dan rasa ukhuwah islamiyah.5. Menyatukan ide, semangat dan pandangan.6. Melakukan koordinasi dan konsolidasi organisasi.7. Dan lain sebagainya.TEKNIK MUSYAWARAHDalam menyelenggarakan musyawarah formal di lingkungan organisasi Remaja Masjid perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:1. Persiapan.Untuk memperlancar jalannya musyawarah diperlukan langkah-langkah persiapan yang meliputi:a. Undangan.Dibuat undangan yang jelas, terutama menyangkut hari, tanggal, waktu, tempat dan acaranya. Ditentukan siapa saja yang akan diundang dan persiapan yang harus mereka lakukan. Misalnya, Rapat Umum Pengurus Remaja Masjid. Dalam undangan dicantumkan acara rapat tersebut, insya Allah, akan dilaksanakan pada:Hari / Tanggal : Ahad / 05 Dzulqa’idah 1427 H 26 November 2006 MWaktu : Jam 09.00 s/d selesai.Tempat : Masjid Al Kautsar, Jl. Mangga Besar No. 1, Madani.Acara : Laporan kemajuan kegiatan.Yang perlu dundang adalah: 1. Seluruh Pengurus Remaja Masjid. 2. Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid.Perlu ditentukan pimpinan rapat dan notulisnya. Biasanya pimpinan rapat adalah Ketua Umum Remaja Masjid dan pembawa acara merangkap notulis adalah Sekretaris Umum. Contoh lain, misalnya Diskusi Panel. Perlu diundang beberapa orang sebagai berikut:1. Panelis. Pembicara yang menyampaikan prasaran maupun yang menyanggah.2. Moderator. Pemandu acara yang mengatur lalu lintas pembicaraan agar diskusi berlangsung dengan menarik.3. Notulis. Pencatat hasil-hasil diskusi yang merekam dan merangkum pembicaraan agar kesimpulan diskusi lebih terarah.4. Peserta. Hadirin diskusi yang mendengarkan, bertanya, memberi pendapat, menyanggah dan mendebat para panelis.b. Agenda Acara.Agar acara musyawarah dapat berjalan dengan lancar, perlu disusun agenda acara yang memuat daftar urutan acara pembicaraan. Salinan agenda tersebut dibagikan kepada peserta atau tertera dalam surat undangan. Misalnya dalam Rapat Umum Pengurus Remaja Masjid di atas, dalam agenda acara disebutkan:1. Pembukaan.2. Pembacaan kalam Ilahi.3. Sambutan ketua Umum.4. Laporan Masing-masing Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.5. Rencana kegiatan masing-masing bidang.6. Penyusunan Time Schedule pelaksanaan kegiatan.7. Penutup.c. Ruangan.Ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah tergantung dari jumlah undangan. Semakin banyak undangan diperlukan ruangan yang semakin besar demikian pula sebaliknya. Misalnya digunakan Ruang Rapat, Ruang Serba Guna, Ruang Shalat, Ruang Pengajian dan lain sebagainya. Pengaturan tempat duduk sangat dipengaruhi oleh luas ruangan, jumlah dan macam hadirin, jenis musyawarah dan seberapa jauh partisipasi peserta diharapkan. Adapun gaya-gaya pengaturan tempat duduk dalam ruang musyawarah dapat dipilih salah satu di bawah ini:1. Gaya Auditorium. Untuk peserta banyak dan mereka tidak perlu menulis.2. Gaya Kelas. Untuk peserta terbatas, suasana formal dan perlu menulis. Partisipasi peserta dalam bentuk tanya jawab dan saling berargumentasi sangat diharapkan.3. Gaya Informal. Untuk peserta sedikit dan diperlukan partisipasi besar.4. Gaya Tapal Kuda. Untuk peserta sedang, ada argumentasi secara terbuka dan kontak peserta secara berhadap-hadapan, suasana cukup informal dan perlu menulis. Modifikasi dalam gaya tapal kuda dapat dibuat gaya melingkar atau gaya persegi.5. Gaya Kelompok Kecil. Untuk peserta yang cukup banyak dengan disertai diskusi dalam kelompok kecil/terbatas. Modifikasi gaya ini bisa dibuat gaya tulang ikan.
26 November 2006 MWaktu : Jam 09.00 s/d selesai.Tempat : Masjid Al Kautsar, Jl. Mangga Besar No. 1, Madani.Acara : Laporan kemajuan kegiatan.Yang perlu dundang adalah:
1. Seluruh Pengurus Remaja Masjid.
2. Pengurus Ta’mir Masjid Bidang Pembinaan Remaja Masjid.Perlu ditentukan pimpinan rapat dan notulisnya. Biasanya pimpinan rapat adalah Ketua Umum Remaja Masjid dan pembawa acara merangkap notulis adalah Sekretaris Umum.
Contoh lain, misalnya Diskusi Panel. Perlu diundang beberapa orang sebagai berikut:1. Panelis. Pembicara yang menyampaikan prasaran maupun yang menyanggah.2. Moderator. Pemandu acara yang mengatur lalu lintas pembicaraan agar diskusi berlangsung dengan menarik.3. Notulis. Pencatat hasil-hasil diskusi yang merekam dan merangkum pembicaraan agar kesimpulan diskusi lebih terarah.4. Peserta. Hadirin diskusi yang mendengarkan, bertanya, memberi pendapat, menyanggah dan mendebat para panelis.b. Agenda Acara.Agar acara musyawarah dapat berjalan dengan lancar, perlu disusun agenda acara yang memuat daftar urutan acara pembicaraan. Salinan agenda tersebut dibagikan kepada peserta atau tertera dalam surat undangan. Misalnya dalam Rapat Umum Pengurus Remaja Masjid di atas, dalam agenda acara disebutkan:1. Pembukaan.2. Pembacaan kalam Ilahi.3. Sambutan ketua Umum.4. Laporan Masing-masing Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.5. Rencana kegiatan masing-masing bidang.6. Penyusunan Time Schedule pelaksanaan kegiatan.7. Penutup.c. Ruangan.Ruangan yang dipergunakan untuk bermusyawarah tergantung dari jumlah undangan. Semakin banyak undangan diperlukan ruangan yang semakin besar demikian pula sebaliknya. Misalnya digunakan Ruang Rapat, Ruang Serba Guna, Ruang Shalat, Ruang Pengajian dan lain sebagainya. Pengaturan tempat duduk sangat dipengaruhi oleh luas ruangan, jumlah dan macam hadirin, jenis musyawarah dan seberapa jauh partisipasi peserta diharapkan. Adapun gaya-gaya pengaturan tempat duduk dalam ruang musyawarah dapat dipilih salah satu di bawah ini:1. Gaya Auditorium. Untuk peserta banyak dan mereka tidak perlu menulis.2. Gaya Kelas. Untuk peserta terbatas, suasana formal dan perlu menulis. Partisipasi peserta dalam bentuk tanya jawab dan saling berargumentasi sangat diharapkan.3. Gaya Informal. Untuk peserta sedikit dan diperlukan partisipasi besar.4. Gaya Tapal Kuda. Untuk peserta sedang, ada argumentasi secara terbuka dan kontak peserta secara berhadap-hadapan, suasana cukup informal dan perlu menulis. Modifikasi dalam gaya tapal kuda dapat dibuat gaya melingkar atau gaya persegi.5. Gaya Kelompok Kecil. Untuk peserta yang cukup banyak dengan disertai diskusi dalam kelompok kecil/terbatas. Modifikasi gaya ini bisa dibuat gaya tulang ikan.