Undang-undang yang mengatur tentang HAM )Hak Asasi Manusia) di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk hidup (terdapat pada pasal 4).
2. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16).
3. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20 - 27).
4. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43 dan Pasal 44).
5. Hak wanita (Pasal 45 - 51).
6. Hak kesejahteraan (Pasal 36 - 42).
7. Hak anak (Pasal 52 - 66).
8. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10).
9. Hak memperoleh keadilan (Pasal 17 - 19).
10. Hak untuk merasa aman (Pasal 28 - 35).
Penjelasan lebih lanjut :
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar dan bersifat universal yang dimiliki oleh setiap individu sejak ia lahir.
Penegakan Hukum Dasar Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali."
2. Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
3. Pasal 28 ayat 5 UUD 1945 berbunyi "Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur dan dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan."
4. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum."
5. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Kekuasaan hakim merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
Jawaban :
Undang-undang yang mengatur tentang HAM )Hak Asasi Manusia) di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Hak untuk hidup (terdapat pada pasal 4).
2. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16).
3. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20 - 27).
4. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43 dan Pasal 44).
5. Hak wanita (Pasal 45 - 51).
6. Hak kesejahteraan (Pasal 36 - 42).
7. Hak anak (Pasal 52 - 66).
8. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10).
9. Hak memperoleh keadilan (Pasal 17 - 19).
10. Hak untuk merasa aman (Pasal 28 - 35).
Penjelasan lebih lanjut :
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar dan bersifat universal yang dimiliki oleh setiap individu sejak ia lahir.
Penegakan Hukum Dasar Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali."
2. Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
3. Pasal 28 ayat 5 UUD 1945 berbunyi "Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur dan dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan."
4. Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum."
5. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Kekuasaan hakim merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
Link yang relevan :
brainly.co.id/tugas/63547
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -