Tiamu Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara. Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya . kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut : Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis) Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsiona) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusi aan yang adil dan beradab”. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara. Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”. Pengertian kata “…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana .