Sebutkan 4 pasal UUD 1945 yang mengatur tentang permasaan kedudukan warga negara ! YG BISA MENJAWAB GW KASIH G-CASH 10000
ZahraCavittaAnanda a. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali. b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak Pasal 27 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. d. Kebebasan memeluk agama Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara Dalam hal pertahanan keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945. f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945. g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.
Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.
b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pasal 27 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d. Kebebasan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara
Dalam hal pertahanan keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945.
f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945.
g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.