Sebutkan 3 syarat yang telah dipenuhi oleh pembukaan UUD NRI tahun 1945 sebagai kaidah pokok negara yang fundamental ??
diahayufitri
1. Pengertian dasar negara Dasar berarti landasan atau foundamental. Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. 2. Fungsi dan kedudukan dasar negara RI Pokok kaidah negara yang fundamental tiada lain adalah dasar negara Pancasila, dalam fungsi dan kedudukannya Pancasila dalam tinjauan pokok kaidah negara yang fundamental ini berarti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut. Pokok kaidah negara yang fundamental juga mengikat dan mengatur penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, warga negara, dan pendudukDalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi di dalam negara.serta sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib hukum negara RI hal ini sesuai dengan Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Tap MPR No. V/MPR/1973 jo Tap MPR No. IX/MPR/1978, selanjutnya dipertegas lagi mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang kemudian dicabut dengan Tap. MPR RI No. III / MPR / 2000 Dalam Tap MPR RI NO. III / MPR/ 2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional. Pancasila sebagai dasar negara sebenarnya sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia, karena Pancasila selain sebagai dasar negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa, jiwa bangsa, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum,(Sumber Hukum Dasar Nasional), perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia