RASYIDFJR
1. pengadilan umum, yaitu peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana untuk seluruh warga negara indonesia. 2. pengadilan agama, yaitu peradilan untuk memutus perkara nikah, talak, rujuk, cerai, waris bagi orang islam 3. pengadilan tata usaha negara, untuk memeriksa dan memutus sengketa tatqa usaha negara 4. pengadilan militer, untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana yg subyeknya adalah anggota militer SEMOGA BERMANFAAT
2. pengadilan agama, yaitu peradilan untuk memutus perkara nikah, talak, rujuk, cerai, waris bagi orang islam
3. pengadilan tata usaha negara, untuk memeriksa dan memutus sengketa tatqa usaha negara
4. pengadilan militer, untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana yg subyeknya adalah anggota militer
SEMOGA BERMANFAAT