Sebutkan 3 kewajiban warga negara menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU RI no 9 tahun 1998 pasal 6
hanifahsalmad
Pasal 6 Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: a. menghormati hak-hak orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan danketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.