Sebutkan 2 dasar hukum bahwa indonesia menganut sistem pemerintahan konstitusional !!
.jangan ngawur.
nurillailiana13
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.