Sebutkan 2 ciri-ciri lembaga peradilan Mahkamah Agung
farhanmuhammad1
1. Pengadilan negeri = pengadilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara
2. Pengadilan tinggi = pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap 3. Mahkamah Agung = pengadilan tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara
1.Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
1 votes Thanks 3
Sylvia54
Pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi. menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
Membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
2. Pengadilan tinggi = pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap
3. Mahkamah Agung = pengadilan tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara
1.Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi. menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
Membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.