Kata Kunci : Jenis - jenis transmigrasi, macam - macam transmigrasi, pengertian, penjelasan
Pembahasan :
Transmigrasi secara kesimpulan bermakna pemindahan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah dari satu tempat ke tempat yang lain didasari berbagai faktor, yang biasanya berdasarkan faktor kepadatan penduduk. Orang yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
1. Transmigrasi Umum, merupakan transmigrasi yang dilakukan pemerintah guna memindahkan penduduk dari tempat asal ke tempat tujuan
2. Transmigrasi Sektoral, yaitu transmigrasi yang dilakukan secara bersama – sama oleh transmigran dan perpindahan biayannya dibiayai oleh daerah asal dan daerah tujuan.
3. Transmigrasi Khusus, merupakan transmigrasi yang dilakukan secara khusus dikarenakan adanya suatu pelaksanaan maupun pembangunan tertentu.
4. Transmigrasi Forensen, merupakan transmigrasi yang dilakukan oleh orang yang tinggal di desa, namun memiliki mata pencaharian di kota, sehingga memaksa transmigran forensen harus pulang pergi untuk bekerja.
5. Transmigrasi Bedol Desa, merupakan pemindahan secara keseluruhan yang melibatkan penduduk beserta aparaturnya dikarenakan adanya rencana proyek tertentu oleh pemerintah.
6. Transmigrasi Bekas Pejuang, merupakan transmigrasi khusus yang dialami oleh para purna pejuang dan purna anggota ABRI yang sudah pensiun.
7. Transmigrasi Spontan, merupakan transmigrasi yang secara kemauan individu ingin menjadi transmigran dimana biaya perpindahan ditopang secara individu.
8. Transmigrasi Swakarsa, dimana transmigrasi ini diatur oleh Departemen Transmigrasi lalu para transmigran akan diberikan tanah gratis untuk dikelola.
9. Transmigrasi Ruralisasi, merupakan transmigrasi yang disebabkan kembalinya para pelaku urbanisasi ke daerah asal.
10. Transmigrasi Keluarga, merupakan transmigrasi dimana perpindahannya dibiayai oleh keluarga para transmigran di daerah tujuan.
11. Transmigrasi Lokal, merupakan Transmigrasi yang dilakukan dari provinsi ke provinsi yang lain dimana seluruh biaya ditanggung oleh Departemen Transmigrasi.
Kelas : VIII
Pelajaran : IPS
Kategori : Sosiologi
Kata Kunci : Jenis - jenis transmigrasi, macam - macam transmigrasi, pengertian, penjelasan
Pembahasan :
Transmigrasi secara kesimpulan bermakna pemindahan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah dari satu tempat ke tempat yang lain didasari berbagai faktor, yang biasanya berdasarkan faktor kepadatan penduduk. Orang yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Berikut macam – macam transmigrasi beserta penjelasannya :
1. Transmigrasi Umum, merupakan transmigrasi yang dilakukan pemerintah guna memindahkan penduduk dari tempat asal ke tempat tujuan
2. Transmigrasi Sektoral, yaitu transmigrasi yang dilakukan secara bersama – sama oleh transmigran dan perpindahan biayannya dibiayai oleh daerah asal dan daerah tujuan.
3. Transmigrasi Khusus, merupakan transmigrasi yang dilakukan secara khusus dikarenakan adanya suatu pelaksanaan maupun pembangunan tertentu.
4. Transmigrasi Forensen, merupakan transmigrasi yang dilakukan oleh orang yang tinggal di desa, namun memiliki mata pencaharian di kota, sehingga memaksa transmigran forensen harus pulang pergi untuk bekerja.
5. Transmigrasi Bedol Desa, merupakan pemindahan secara keseluruhan yang melibatkan penduduk beserta aparaturnya dikarenakan adanya rencana proyek tertentu oleh pemerintah.
6. Transmigrasi Bekas Pejuang, merupakan transmigrasi khusus yang dialami oleh para purna pejuang dan purna anggota ABRI yang sudah pensiun.
7. Transmigrasi Spontan, merupakan transmigrasi yang secara kemauan individu ingin menjadi transmigran dimana biaya perpindahan ditopang secara individu.
8. Transmigrasi Swakarsa, dimana transmigrasi ini diatur oleh Departemen Transmigrasi lalu para transmigran akan diberikan tanah gratis untuk dikelola.
9. Transmigrasi Ruralisasi, merupakan transmigrasi yang disebabkan kembalinya para pelaku urbanisasi ke daerah asal.
10. Transmigrasi Keluarga, merupakan transmigrasi dimana perpindahannya dibiayai oleh keluarga para transmigran di daerah tujuan.
11. Transmigrasi Lokal, merupakan Transmigrasi yang dilakukan dari provinsi ke provinsi yang lain dimana seluruh biaya ditanggung oleh Departemen Transmigrasi.