Sebutkan 10 lembaga politik indonesia dan apa tugas nya?
anggisiregar26
Mpr : tugas nya mengubah dan menetapkan uud ( pasal 3 ayat (1) ) dpd : tugas nya melakukan pengawasan atas pelaksaann uud terebut di atas , serta menyampaikan hasil pengawasann kepada dpr presiden : tugasnya memajukan rancangan uud kepada dpr ( pasal 5 ayat (1) ) MA : tugasnya memilih tiga orang hakim konstitusi MK
1 votes Thanks 0
aldahasani
Suprastruktur politk 1. mpr: mengubah dan menetapkan UUD 2. dpr: membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama 3. dpd: dpd dapat mengajukan kepada dpr ruu yg berkaitan dg otonomi daerah 4. presiden dan wakil presiden 5. badan pemeriksa keuangan: memeriksa semua pelaksanaan APBN 6. mahkamah agung: memberikan putusan terakhir yang dimintakan kasasi 7. mahkamah konstitusi: fungsi peradilan terhadap kasus tentang pemilu, pembubaran parpol 8. komisi yudisial: mengusulkan pengangkatan hakim agung
infrastuktur politk 1. partai politik: kumpulan orang untuk memperoleh kekuasaan politik 2. organisasi kemasyarakatan: kumpulan orang untuk memenuhi kebutuhan bidang sosial 3. kelompok kepentingan: kumpulan orang untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan 4. media massa
dpd : tugas nya melakukan pengawasan atas pelaksaann uud terebut di atas , serta menyampaikan hasil pengawasann kepada dpr
presiden : tugasnya memajukan rancangan uud kepada dpr ( pasal 5 ayat (1) )
MA : tugasnya memilih tiga orang hakim konstitusi MK
1. mpr: mengubah dan menetapkan UUD
2. dpr: membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
3. dpd: dpd dapat mengajukan kepada dpr ruu yg berkaitan dg otonomi daerah
4. presiden dan wakil presiden
5. badan pemeriksa keuangan: memeriksa semua pelaksanaan APBN
6. mahkamah agung: memberikan putusan terakhir yang dimintakan kasasi
7. mahkamah konstitusi: fungsi peradilan terhadap kasus tentang pemilu, pembubaran parpol
8. komisi yudisial: mengusulkan pengangkatan hakim agung
infrastuktur politk
1. partai politik: kumpulan orang untuk memperoleh kekuasaan politik
2. organisasi kemasyarakatan: kumpulan orang untuk memenuhi kebutuhan bidang sosial
3. kelompok kepentingan: kumpulan orang untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan
4. media massa