4. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah atau Menyebut Selain Nama Allah
5. Hewan yang Disembelih untuk Berhala (Sesajen)
6. Binatang buas bertaring
7. Burung yang Berkuku Taja
8. Hewan yang Diperintahkan supaya Dibunuh
9. Hewan yang di larang untuk di bunuh
10. Al-Jalalah
Alasannya:
1. Jika seekor hewan mati karena sebab di atas, maka hukumnya haram dimakan. Kecuali jika masih hidup dan sempat disembelih, maka ia menjadi halal.
2. Darah yang biasa melekat pada daging binatang sembelihan tidak termasuk haram.
3. daging’ dalam ayat di atas mencakup seluruh bagian tubuh babi, termasuk lemak, tulang, dan sebagainya.
4. jika saat disembelih tanpa menyebut nama Allah maka akan dihukumi haram.
5. Semua binatang sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala, contohnya sesajen, tumbal, dan sebagainya, maka hukumnya haram dimakan.
6. Lebih jauh, binatang yang dimaksud adalah jenis binatang yang memiliki taring atau kuku tajam yang digunakan untuk menaklukan mangsanya, contohnya serigala, singa, anji ng, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya.
7. haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.
8. jika bahwa kalajengking, cicak, dan tokek, termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
9. sekalipun ada juga perselisihan di dalamnya. Kecuali semut, hewan ini memang disepakati keharamannya untuk dimakan.
10. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya
Jawaban:
1. Bangkai
2. Darah
3. Daging Babi
4. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah atau Menyebut Selain Nama Allah
5. Hewan yang Disembelih untuk Berhala (Sesajen)
6. Binatang buas bertaring
7. Burung yang Berkuku Taja
8. Hewan yang Diperintahkan supaya Dibunuh
9. Hewan yang di larang untuk di bunuh
10. Al-Jalalah
Alasannya:
1. Jika seekor hewan mati karena sebab di atas, maka hukumnya haram dimakan. Kecuali jika masih hidup dan sempat disembelih, maka ia menjadi halal.
2. Darah yang biasa melekat pada daging binatang sembelihan tidak termasuk haram.
3. daging’ dalam ayat di atas mencakup seluruh bagian tubuh babi, termasuk lemak, tulang, dan sebagainya.
4. jika saat disembelih tanpa menyebut nama Allah maka akan dihukumi haram.
5. Semua binatang sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala, contohnya sesajen, tumbal, dan sebagainya, maka hukumnya haram dimakan.
6. Lebih jauh, binatang yang dimaksud adalah jenis binatang yang memiliki taring atau kuku tajam yang digunakan untuk menaklukan mangsanya, contohnya serigala, singa, anji ng, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya.
7. haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.
8. jika bahwa kalajengking, cicak, dan tokek, termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.
9. sekalipun ada juga perselisihan di dalamnya. Kecuali semut, hewan ini memang disepakati keharamannya untuk dimakan.
10. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya
Semoga Bermanfaat...><
Jadikan jawaban tercerdas yaaa
#to the rank of the great
Jawab:
1.daging babi
2.hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah
3.darah
4.bangkai
5.khamr
6.daging anji*g
7.daging ular
8.Makanan dan Minuman yang Diambil dari Orang Lain Tanpa Izin
9.Burung elang
10.Hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh