Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan sebab akibat. Seorang warga negara mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki terhadap negaranya. Berikut ini beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2. Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 tentang Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3. Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 tentang Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".
4. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
5. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
6. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
7. Pasal 23A UUD 1945 tentang Kewajiban membayar pajak.
"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
Kelas : Sekolah Menengah Atas
Mapel : PPKN
Kata Kunci : Hak, Kewajiban, UUD 1945
11 votes Thanks 30
bellaadeftia75
Contoh pasal yang berhubungan kewajiban negara?
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan sebab akibat. Seorang warga negara mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki terhadap negaranya. Berikut ini beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2. Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 tentang Kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3. Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 tentang Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".
4. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
5. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
6. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
"Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
7. Pasal 23A UUD 1945 tentang Kewajiban membayar pajak.
"Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
Kelas : Sekolah Menengah Atas
Mapel : PPKN
Kata Kunci : Hak, Kewajiban, UUD 1945