Sebagai warga negara Indonesia, kita mendapat perlindungan dan jaminan hukum dari negara. sebutkan isi perundang-undangan yang memuat pernyataan tersebut.
ikemelvita2612
Pasal 28D ayat 1: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.**)
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.**)