Pancasila memiliki hubungan yang erat dengan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang menyatakan cita-cita, tujuan, dan dasar negara Indonesia. Alinea pertama dari pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa ini merupakan salah satu nilai dasar dalam Pancasila, yaitu sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sedangkan pada batang tubuh UUD 1945, terdapat ketentuan yang menjelaskan tentang pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara. Pasal 36A UUD 1945 menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara. Pasal 36B UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak istimewa daerah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian, Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam konstitusi negara Indonesia, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945. Pancasila menjadi dasar negara yang mengatur nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh seluruh warga negara Indonesia.
PENJELASAN :
Pancasila memiliki hubungan yang erat dengan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang menyatakan cita-cita, tujuan, dan dasar negara Indonesia. Alinea pertama dari pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa ini merupakan salah satu nilai dasar dalam Pancasila, yaitu sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sedangkan pada batang tubuh UUD 1945, terdapat ketentuan yang menjelaskan tentang pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara. Pasal 36A UUD 1945 menyatakan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara. Pasal 36B UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak istimewa daerah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian, Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam konstitusi negara Indonesia, baik dalam pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945. Pancasila menjadi dasar negara yang mengatur nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh seluruh warga negara Indonesia.
SEMOGA MEMBANTU :)
LIKE ❤ 5 STAR ⭐ TERBAIK