November 2023 1 5 Report
1. Tidak semua pelaku tindak pidana secara masif harus dimintakan pertanggung jawaban pidananya, oleh karena perbuatan yang dilakukan si pelaku itu kadang kala dilakukan tanpa ada keinginan dari dalam dirinya, perbuatan tidak dapat dihindarinya, atau perbuatan dilakukan karena sesuatu hal yang berasal dari luar dirinya, sehingga si pelaku tidak dapat berbuat lain selain tindak pidana itu. Di dalam Ilmu Hukum Pidana dikenal istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berikanlah kesimpulan saudara dari kedua istilah tersebut, kemudian berikan masing-masing contohnya!


2. Pelaku/dader dalam KUHP terdiri dari empat golongan. Coba saudara sebutkan empat golongan tersebut, kemudian berikanlah simpulan Saudara di sertai dengan masing-masing contoh dari ke empat golongan pelaku/dader tersebut!






3. Jika seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana, sebagai berikut : ▪ 2 Februari 2021 – melakukan pembunuhan biasa (338 KUHP) ▪ 7 Februari 2021 – melakukan pencurian biasa (362 KUHP) ▪ 20 Februari 2021 – melakukan pemerkosaan (290 KUHP) Dalam Hukum pidana dikenal istilah Perbarengan Tindak Pidana (Concursus / Samenloop Van Strafbaarfeit), jelaskanlah kasus diatas merupakan Perbarengan seperti apa di dalam KUHP, kemudian jabarkanlah maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut beserta dasar hukumnya!​

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.