1. Tidak semua pelaku tindak pidana secara masif harus dimintakan pertanggung jawaban pidananya, oleh karena perbuatan yang dilakukan si pelaku itu kadang kala dilakukan tanpa ada keinginan dari dalam dirinya, perbuatan tidak dapat dihindarinya, atau perbuatan dilakukan karena sesuatu hal yang berasal dari luar dirinya, sehingga si pelaku tidak dapat berbuat lain selain tindak pidana itu. Di dalam Ilmu Hukum Pidana dikenal istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berikanlah kesimpulan saudara dari kedua istilah tersebut, kemudian berikan masing-masing contohnya!
2. Pelaku/dader dalam KUHP terdiri dari empat golongan. Coba saudara sebutkan empat golongan tersebut, kemudian berikanlah simpulan Saudara di sertai dengan masing-masing contoh dari ke empat golongan pelaku/dader tersebut!
3. Jika seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana, sebagai berikut : ▪ 2 Februari 2021 – melakukan pembunuhan biasa (338 KUHP) ▪ 7 Februari 2021 – melakukan pencurian biasa (362 KUHP) ▪ 20 Februari 2021 – melakukan pemerkosaan (290 KUHP) Dalam Hukum pidana dikenal istilah Perbarengan Tindak Pidana (Concursus / Samenloop Van Strafbaarfeit), jelaskanlah kasus diatas merupakan Perbarengan seperti apa di dalam KUHP, kemudian jabarkanlah maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut beserta dasar hukumnya!
1. Alasan pembenar dan alasan pemaaf adalah istilah dalam ilmu hukum pidana yang digunakan untuk memberikan pertimbangan dalam menilai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Alasan pembenar adalah suatu keadaan yang membenarkan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang, sehingga tindakan tersebut tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum. Contoh dari alasan pembenar adalah tindakan membunuh dalam keadaan membela diri atau membela orang lain dari serangan yang mengancam nyawa. Sedangkan, alasan pemaaf adalah suatu keadaan yang dapat memaafkan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang, sehingga tindakan tersebut tidak dikenakan hukuman pidana. Contoh dari alasan pemaaf adalah tindakan pencurian yang dilakukan oleh seseorang karena kekurangan ekonomi yang memaksa.
2. Pelaku/dader dalam KUHP terdiri dari empat golongan, yaitu:
- Pelaku tunggal, yaitu seseorang yang melakukan tindak pidana sendirian.
- Pelaku bersama, yaitu dua orang atau lebih yang melakukan tindak pidana bersama-sama.
- Penyurut, yaitu seseorang yang menghasut atau memerintahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
- Pemberi mandat, yaitu seseorang yang memberikan mandat atau suruhan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Simpulan dari keempat golongan pelaku/dader tersebut adalah bahwa setiap pelaku/dader memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana. Contoh dari masing-masing golongan pelaku/dader tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelaku tunggal: seseorang yang mencuri sepeda motor sendirian.
- Pelaku bersama: dua orang yang melakukan penipuan bersama-sama.
- Penyurut: seseorang yang menghasut orang lain untuk melakukan penganiayaan.
- Pemberi mandat: seseorang yang memberikan suruhan kepada orang lain untuk membakar gedung.
3. Kasus yang disebutkan merupakan perbarengan tindak pidana karena seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda dalam waktu yang berdekatan. Dalam hal ini, seseorang tersebut telah melakukan pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan. Maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut akan ditentukan berdasarkan hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Namun, jika kita mengacu pada KUHP Indonesia, maka ancaman pidana yang dapat diberikan terhadap orang tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dasar hukumnya adalah Pasal 340, Pasal 362, dan Pasal 290 KUHP.
1. Alasan pembenar dan alasan pemaaf adalah istilah dalam ilmu hukum pidana yang digunakan untuk memberikan pertimbangan dalam menilai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Alasan pembenar adalah suatu keadaan yang membenarkan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang, sehingga tindakan tersebut tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum. Contoh dari alasan pembenar adalah tindakan membunuh dalam keadaan membela diri atau membela orang lain dari serangan yang mengancam nyawa. Sedangkan, alasan pemaaf adalah suatu keadaan yang dapat memaafkan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang, sehingga tindakan tersebut tidak dikenakan hukuman pidana. Contoh dari alasan pemaaf adalah tindakan pencurian yang dilakukan oleh seseorang karena kekurangan ekonomi yang memaksa.
2. Pelaku/dader dalam KUHP terdiri dari empat golongan, yaitu:
- Pelaku tunggal, yaitu seseorang yang melakukan tindak pidana sendirian.
- Pelaku bersama, yaitu dua orang atau lebih yang melakukan tindak pidana bersama-sama.
- Penyurut, yaitu seseorang yang menghasut atau memerintahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
- Pemberi mandat, yaitu seseorang yang memberikan mandat atau suruhan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Simpulan dari keempat golongan pelaku/dader tersebut adalah bahwa setiap pelaku/dader memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana. Contoh dari masing-masing golongan pelaku/dader tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelaku tunggal: seseorang yang mencuri sepeda motor sendirian.
- Pelaku bersama: dua orang yang melakukan penipuan bersama-sama.
- Penyurut: seseorang yang menghasut orang lain untuk melakukan penganiayaan.
- Pemberi mandat: seseorang yang memberikan suruhan kepada orang lain untuk membakar gedung.
3. Kasus yang disebutkan merupakan perbarengan tindak pidana karena seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda dalam waktu yang berdekatan. Dalam hal ini, seseorang tersebut telah melakukan pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan. Maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut akan ditentukan berdasarkan hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Namun, jika kita mengacu pada KUHP Indonesia, maka ancaman pidana yang dapat diberikan terhadap orang tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dasar hukumnya adalah Pasal 340, Pasal 362, dan Pasal 290 KUHP.