Salah satu tujuan dari konstitusi adalah memberikan pembatasan dan pengawasan terhdp kekuasaan politik serta jaminan terhadp hak dan kewajiban warga negara. kontitusi negara kita adalah UUD 1945. Bagaimana poin-poin penting dalam konstitusi tersebut dilaksanakan di Indonesia?jelaskan dan berikan Contohnya!
Hyejin1 Konstitusi mempunyai nilai yang sangat penting dalam suatu negara, karena negara tidak mungkin terbentuk tanpa adanya konstitusi, karena itulah konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Mengenai arti penting konstitusi dalam suatu negara, menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat bahwa suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaa negara harus dijalankan.
Kemudian Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht Vab het Koninkrijk der Nederland menyatakan bahwa
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi[1]:
1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.
4. Suatu keinginan dengan suatu perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
Sedangkan Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya kostitusi dari dua segi. Pertama, dari segi isi, karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk, karena yang membuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituante, atau lembagadiktator.[2] Dari sudut pandang yang kedua, mempunyai kesamaan pengertian hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang dalam membuat hukum, yaitu sebuah badan yang legal dan diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum dalam konstitusi.
Karl Loewenstein mengadakan suatu penelitian mengenai arti penting suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifi, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut:[3]
1. Konstitusi yang mempunyai nilai normatif
Yaitu suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Konstitusi yang mempunyai nilai nominal
Yaitu secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab ada beberapa pasal konstitusi tersebut dalam kenyataanya tidak berlaku.
3. Konstitusi yang mempunyai nilai semantik
Yaitu jika konstitusi yang hanya sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
Konstitusi mempunyai nilai yang sangat penting dalam suatu negara, karena negara tidak mungkin terbentuk tanpa adanya konstitusi, karena itulah konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Mengenai arti penting konstitusi dalam suatu negara, menurut Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat bahwa suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaa negara harus dijalankan.
Kemudian Struycken dalam bukunya Het Staatsrecht Vab het Koninkrijk der Nederland menyatakan bahwa
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi[1]:
1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.
4. Suatu keinginan dengan suatu perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
Sedangkan Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya kostitusi dari dua segi. Pertama, dari segi isi, karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk, karena yang membuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituante, atau lembagadiktator.[2] Dari sudut pandang yang kedua, mempunyai kesamaan pengertian hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang dalam membuat hukum, yaitu sebuah badan yang legal dan diakui sah untuk memberikan kekuatan hukum dalam konstitusi.
Karl Loewenstein mengadakan suatu penelitian mengenai arti penting suatu konstitusi tertulis (UUD) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifi, terutama kenyataannya bagi rakyat biasa sehingga membawanya kepada tiga jenis penilaian konstitusi sebagai berikut:[3]
1. Konstitusi yang mempunyai nilai normatif
Yaitu suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Konstitusi yang mempunyai nilai nominal
Yaitu secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab ada beberapa pasal konstitusi tersebut dalam kenyataanya tidak berlaku.
3. Konstitusi yang mempunyai nilai semantik
Yaitu jika konstitusi yang hanya sekedar suatu istilah belaka, sedangkan dalam pelaksanaannya hanyalah dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.