Latar belakang lahirnya otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Sebelum adanya otonomi daerah, pemerintahan di Indonesia sangat terpusat di pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan kurangnya keberpihakan dalam pembangunan dan pelayanan publik di daerah, karena kebijakan yang diterapkan bersifat umum dan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setiap daerah.
Pada masa Orde Baru, terdapat sentralisasi kekuasaan yang kuat di tangan pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan dan mengelola sumber daya wilayahnya. Pemimpin daerah dipilih oleh pemerintah pusat dan lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat daripada sebagai wakil rakyat yang mewakili kepentingan masyarakat daerah.
Namun, dengan perubahan politik dan tuntutan reformasi pada tahun 1998, terjadi pergeseran paradigma dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Muncul keinginan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengelola wilayah dan menyelenggarakan pelayanan publik.
Otonomi daerah kemudian diperkenalkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah-masalah sentralisasi dan memberikan otonomi kepada pemerintah daerah. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan hukum pertama dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengambil keputusan dan menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan lokal. Otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan serta memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Latar belakang lahirnya otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Sebelum adanya otonomi daerah, pemerintahan di Indonesia sangat terpusat di pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan kurangnya keberpihakan dalam pembangunan dan pelayanan publik di daerah, karena kebijakan yang diterapkan bersifat umum dan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setiap daerah.
Pada masa Orde Baru, terdapat sentralisasi kekuasaan yang kuat di tangan pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan dan mengelola sumber daya wilayahnya. Pemimpin daerah dipilih oleh pemerintah pusat dan lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat daripada sebagai wakil rakyat yang mewakili kepentingan masyarakat daerah.
Namun, dengan perubahan politik dan tuntutan reformasi pada tahun 1998, terjadi pergeseran paradigma dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Muncul keinginan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengelola wilayah dan menyelenggarakan pelayanan publik.
Otonomi daerah kemudian diperkenalkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah-masalah sentralisasi dan memberikan otonomi kepada pemerintah daerah. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan hukum pertama dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengambil keputusan dan menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan lokal. Otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan serta memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.