Kerahasiaan data bank sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan No 10 Tahun 1998. Dimana (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan)
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya .
Yang dimaksud Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1 angka (17) UU No.10 Tahun 1998).
Sedangkan yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka (5) UU No.10 Tahun 1998).
Jadi, Bank hanya merahasiakan data-data nasabah tabungan dan nasabah deposito yang di atur oleh UU. Sedangkan untuk nasabah kredit atau nasabah peminjam nasabah ini tidak disimpan kerahasiannya seperti contoh lelang yang dilakukan oleh bank terhadap peminjam nasabah macet yang diketahui seluruh lapisan masyarakat.
Jawaban:
Penjelasan:
Kerahasiaan data bank sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan No 10 Tahun 1998. Dimana (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan)
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya .
Yang dimaksud Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1 angka (17) UU No.10 Tahun 1998).
Sedangkan yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka (5) UU No.10 Tahun 1998).
Jadi, Bank hanya merahasiakan data-data nasabah tabungan dan nasabah deposito yang di atur oleh UU. Sedangkan untuk nasabah kredit atau nasabah peminjam nasabah ini tidak disimpan kerahasiannya seperti contoh lelang yang dilakukan oleh bank terhadap peminjam nasabah macet yang diketahui seluruh lapisan masyarakat.