Cagar alam adalah daerah atau kawasan terlindungi yang berfungsi untuk melestarikan dan melindungi flora dan fauna didalamnya dari kepunahan yang sudah dilindungi Undang-undang.
Pembahasan
Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan cagaralam adalah daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh Undang-undang dari bahaya kepunahan. Cagar alam disebut juga dengan suaka alam.
Jadi, yang dimaksud dengan cagaralam adalah daerah atau kawasan terlindungi yang berfungsi untuk melestarikan dan melindungi flora dan fauna didalamnya dari kepunahan yang sudah dilindungi Undang-undang.
Di Indonesia sendiri, sudah banyak flora maupun fauna yang terancam punah. Hal ini disebabkan karena faktor-faktor sebagai berikut!
Alihfungsilahan. Lahan yang tadinya adalah hutan, dialih fungsikan menjadi lahan industri, atau sebagainya. Akibat dari alih fungsi lahan tersebut, maka flora mupun fauna tidak memiliki tempat tinggal (habitat), sehingga terancam punah.
PencemaranEkosistem. Limbah yang dihasilkan baik itu dari rumah tangga, industri, atau lainnya yang dibuang sembarangan dapat merusak ekosistem. Limbah yang masuk ke ekosistem akan dapat meracuni flora dan fauna yang hidup di dalamnya, terutama jika limbah tersebut mengandung zat berbahaya.
Penebanganliar. Hutan yang gundul mrnjadi penyebab flora dan fauna di Indonesia punah. Hewan-hewan akan mati kelaparan karena selain tidak memiliki tempat tinggal, mereka juga kesulitan untuk mendapatkan makanan, karena makanan utama mereka berasal dari hutan tersebut.
PerubahanIklim. Iklim di suatu habitat juga dapat memengaruhi kehidupan flora dan fauna. Suhu yang tidak stabil membuat flora dan fauna tidak dapat beradaptasi dengan perubahan suhu yang ekstrem tersebut. Akibatnya, banyak flora dan fauna yang mati karena kedinginan maupun kepanasan.
Verified answer
Cagar alam adalah daerah atau kawasan terlindungi yang berfungsi untuk melestarikan dan melindungi flora dan fauna didalamnya dari kepunahan yang sudah dilindungi Undang-undang.
Pembahasan
Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan cagar alam adalah daerah yang kelestarian hidup tumbuh-tumbuhan dan binatang (flora dan fauna) yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh Undang-undang dari bahaya kepunahan. Cagar alam disebut juga dengan suaka alam.
Jadi, yang dimaksud dengan cagar alam adalah daerah atau kawasan terlindungi yang berfungsi untuk melestarikan dan melindungi flora dan fauna didalamnya dari kepunahan yang sudah dilindungi Undang-undang.
Di Indonesia sendiri, sudah banyak flora maupun fauna yang terancam punah. Hal ini disebabkan karena faktor-faktor sebagai berikut!
Pelajari Lebih Lanjut
Ayo, pelajari juga materi di bawah ini ya!
Detail Jawaban
Mapel: Biologi
Kelas: 11
Bab: Pelestarian Lingkungan
Kode kategorisasi: 11.4.6
Kata kunci: cagar alam