Mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki menurut ajaran Islam untuk kepentingan banyak orang yang mengandung kemaslahatan disebut (Zakat)
Pembahasan
Zakatadalahmengeluarkan sebagiandariharta bendayangdimiliki,dantelahmencapai batastertentu/nisab kepadaorang yangberhakmenerimanya. Zakat artinya adalah membersihkan, membersihkan harta benda yang dimiliki. Tidak semua orang boleh menerima zakat, orang yang boleh menerima zakat yaitu orang tertentu saja. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi seluruh umat islam yang mampu.
Macam-MacamZakat:
Zakat dibagi menjadi dua yaitu ZakatFitrahdan ZakatMal:
1.ZakatFitrah
Zakat Fitrah adalah mengeluarkan sebagian dari harta bahan makanan pokok. Contohnya seperti beras, dan makanan lainnya.
2.ZakatMal
Zakat Mal adalah mengeluarkan sebagian dari harta kekayaan yang dimilikinya dan telah mencapai batas tertentu/nisab. Contohnya seperti Emas dan uang.
Golonganorangyangberhak menerimaZakat:
Ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat, yaitu sebagai berikut :
Fakir
Miskin
Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang yang susah untuk dilunasi
Mualaf, yaitu orang yang baru masuk ke dalam agama Islam
Amil Zakat, yaitu panitia Zakat, atau yang mengurus Zakat
Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Hamba sahaya
Dan, Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang menuntut Ilmu (belajar) ( طَلَ بُلْ اْلعِلْمِ) tetapi tidak mempunyai biaya untuk membayarnya
Jawaban:
15. B. Zakat
Penjelasan:
Karena zakat mengeluarkan sebagian harta nya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan contoh nya di panti asuhan, fakir miskin.
DETAIL JAWABAN:
Kelas: 4
Mapel; Bahasa Arab / agama
Materi; Zakat
Kode: -
Kode katagorisasi: -
Semoga bermanfaat dan Membantu
Mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki menurut ajaran Islam untuk kepentingan banyak orang yang mengandung kemaslahatan disebut ( Zakat )
Pembahasan
Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta benda yang dimiliki, dan telah mencapai batas tertentu/nisab kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat artinya adalah membersihkan, membersihkan harta benda yang dimiliki. Tidak semua orang boleh menerima zakat, orang yang boleh menerima zakat yaitu orang tertentu saja. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi seluruh umat islam yang mampu.
Macam - Macam Zakat :
Zakat dibagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal :
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah mengeluarkan sebagian dari harta bahan makanan pokok. Contohnya seperti beras, dan makanan lainnya.
2. Zakat Mal
Zakat Mal adalah mengeluarkan sebagian dari harta kekayaan yang dimilikinya dan telah mencapai batas tertentu/nisab. Contohnya seperti Emas dan uang.
Golongan orang yang berhak menerima Zakat :
Ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat, yaitu sebagai berikut :
☆____________________________☆
Pelajari Lebih Lanjut :
Detail Jawaban
Mapel : Agama Islam
Kelas : VI
Materi : Bab 10 - Zakat
Kata Kunci : Zakat, macam - macam Zakat, orang yang berhak menerima Zakat
Kode Soal : 14
Kode Kategorisasi : 6.14.10