Quis Special Bulan Ramadhan : Sholat Taraweh sebaik-nya di kerjakan di Masjid atau di rumah?, kemukakan secara jelas sesuai dengan pedoman Al-qur'an dan Al-Hadist!
5dregensleyer
Sholat taraweh di anjurkan sunah di masjid karena sholat trawehdapat di kerjakan sejara berjamaah , sholad sendiri di rumah hukumnya boleh saja. asal daerah tempat tinggal jauh dengan masjid . pendapat saya : jika sholat sunnah di kerjakan secara berjamaah maka pahala yang kita dapat akan lebih dari pada sholad sendiri di rumah .
1 votes Thanks 3
TSUMI
Para ulama berselisih pendapat dalam dua kelompok besar :
pendapat pertama : menyatakan shalat tarawih berjama’ah di masjid lebih utama. Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah jumhur ulama dari kalangan shahabat dan taabi’iin, ulama Hanafiyyah, Ahmad bin Hanbal, Ishaaq bin Rahawaih, Ibnul-Mubaarak, dan jumhur Syaafi’iyyah. dalil pendapat pertama :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُأَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ، فَقَالَ عُمَرُ: " وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ، لَكَانَ أَمْثَلَ " فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ، فَقَالَ عُمَرُ: " نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ .......... Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Abd Al-Qaariy, bahwasannya ia berkata : Aku pernah keluar bersama ‘Umar bin Al-Khaththaab di bulan Ramadlaan menuju masjid. Ternyata orang-orang shalat terpencar-pencar dalam beberapa kelompok. Ada orang yang shalat sendirian, ada pula orang yang shalat dengan diikuti sekelompok orang. Lalu ‘Umar berkata : “Demi Allah, sesungguhnya aku memandang, seandainya aku kumpulkan mereka di belakang satu imam, niscaya itu lebih utama”. Akhirnya ia pun mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka’b. Kemudian aku (‘Abdurrahmaan) keluar bersamanya di malam yang lain dimana orang-orang shalat di belakang satu imam mereka. Lalu ‘Umar berkata : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini….” [Diriwayatkan oleh Maalik 1/476-477 no. 270, Al-Bukhaariy no. 2010, Ibnu Wahb dalam Al-Muwaththa’ 1/98-99 no. 302, dan yang lainnya[4]].
pendapat kedua : menyatakan shalat tarawih secara munfarid di rumah lebih utama. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Alqamah, Al-Aswad, Maalik, Asy-Syaafi’iy, dan yang menyepakati mereka. dalil pendapat ke dua : عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: " أَنَّهُ كَانَ لَا يَقُومُ مَعَ النَّاسِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، قَالَ: وَكَانَ سَالِمٌ، وَالْقَاسِمُ لَا يَقُومانِ مَعَ النَّاسِ " Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : “Bahwasannya ia (Ibnu ‘Umar) tidak shalat bersama orang-orang di bulan Ramadlaan. Naafi’ juga berkata : “Saalim dan Al-Qaasim tidak shalat bersama prang-orang” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/396 (5/231-232) no. 7796; shahih].
Catatan : Jika shalat di masjid malah menyebabkan ketidakkhusyukan karena faktor imam yang tidak fasih dalam bacaannya, berisik, atau terlalu cepat sebagaimana banyak terjadi di masjid-masjid masyarakat selama bulan Ramadlaan, maka lebih baik mengerjakan salat di rumah saja.
pendapat saya :
jika sholat sunnah di kerjakan secara berjamaah maka pahala yang kita dapat akan lebih dari pada sholad sendiri di rumah .
pendapat pertama :
menyatakan shalat tarawih berjama’ah di masjid lebih utama. Diantara ulama yang memegang pendapat ini adalah jumhur ulama dari kalangan shahabat dan taabi’iin, ulama Hanafiyyah, Ahmad bin Hanbal, Ishaaq bin Rahawaih, Ibnul-Mubaarak, dan jumhur Syaafi’iyyah.
dalil pendapat pertama :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُأَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ، فَقَالَ عُمَرُ: " وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ، لَكَانَ أَمْثَلَ " فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، قَالَ: ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ، فَقَالَ عُمَرُ: " نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ .......... Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Abd Al-Qaariy, bahwasannya ia berkata : Aku pernah keluar bersama ‘Umar bin Al-Khaththaab di bulan Ramadlaan menuju masjid. Ternyata orang-orang shalat terpencar-pencar dalam beberapa kelompok. Ada orang yang shalat sendirian, ada pula orang yang shalat dengan diikuti sekelompok orang. Lalu ‘Umar berkata : “Demi Allah, sesungguhnya aku memandang, seandainya aku kumpulkan mereka di belakang satu imam, niscaya itu lebih utama”. Akhirnya ia pun mengumpulkan mereka di belakang Ubay bin Ka’b. Kemudian aku (‘Abdurrahmaan) keluar bersamanya di malam yang lain dimana orang-orang shalat di belakang satu imam mereka. Lalu ‘Umar berkata : “Sebaik-baik bid’ah adalah ini….” [Diriwayatkan oleh Maalik 1/476-477 no. 270, Al-Bukhaariy no. 2010, Ibnu Wahb dalam Al-Muwaththa’ 1/98-99 no. 302, dan yang lainnya[4]].
pendapat kedua :
menyatakan shalat tarawih secara munfarid di rumah lebih utama. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Alqamah, Al-Aswad, Maalik, Asy-Syaafi’iy, dan yang menyepakati mereka.
dalil pendapat ke dua :
عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ: " أَنَّهُ كَانَ لَا يَقُومُ مَعَ النَّاسِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، قَالَ: وَكَانَ سَالِمٌ، وَالْقَاسِمُ لَا يَقُومانِ مَعَ النَّاسِ " Dari Naafi’, dari Ibnu ‘Umar : “Bahwasannya ia (Ibnu ‘Umar) tidak shalat bersama orang-orang di bulan Ramadlaan. Naafi’ juga berkata : “Saalim dan Al-Qaasim tidak shalat bersama prang-orang” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/396 (5/231-232) no. 7796; shahih].
Catatan : Jika shalat di masjid malah menyebabkan ketidakkhusyukan karena faktor imam yang tidak fasih dalam bacaannya, berisik, atau terlalu cepat sebagaimana banyak terjadi di masjid-masjid masyarakat selama bulan Ramadlaan, maka lebih baik mengerjakan salat di rumah saja.