PT. Z mempunyai penghasilan kena pajak (PKP) tahun 2015 sebesar Rp800.000.000 dan penghasilan bruto sebesar Rp 5.000.000.000. Berapakah PPh Badan yang terutang?
Untuk menghitung PPh Badan yang terutang, kita perlu menghitung besarnya Pajak Penghasilan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. PKP dapat dihitung dengan rumus: PKP = Penghasilan Bruto - Pengurangan Penghasilan (Jika ada) Dalam kasus ini, PKP tahun 2015 perusahaan PT. Z adalah Rp800.000.000. Selanjutnya, kita dapat menghitung PPh Badan yang terutang dengan rumus: PPh Badan = PKP x Tarif PPh Badan Tarif PPh Badan pada tahun 2015 adalah sebagai berikut: 0% untuk PKP hingga Rp50.000.000 25% untuk PKP antara Rp50.000.001 - Rp4.800.000.000 30% untuk PKP di atas Rp4.800.000.000 Berikut adalah perhitungan PPh Badan yang terutang: - Untuk PKP hingga Rp50.000.000, PPh Badan yang terutang adalah 0% x PKP = 0 - Untuk PKP antara Rp50.000.001 - Rp4.800.000.000, PPh Badan yang terutang adalah 25% x (PKP - Rp50.000.000) = 25% x (Rp800.000.000 - Rp50.000.000) = 25% x Rp750.000.000 = Rp187.500.000 - Untuk PKP di atas Rp4.800.000.000, PPh Badan yang terutang adalah 30% x (PKP - Rp4.800.000.000) = 30% x (Rp800.000.000 - Rp4.800.000.000) = 30% x (-Rp4.000.000.000) = -Rp1.200.000.000 (dikurangkan karena hasil perhitungan negatif) Total PPh Badan yang terutang adalah 0 + Rp187.500.000 - Rp1.200.000.000 = -Rp1.012.500.000. Jadi, terdapat PPh Badan sebesar -Rp1.012.500.000 yang terutang oleh PT. Z pada tahun 2015.
Jawaban:
Untuk menghitung PPh Badan yang terutang, kita perlu menghitung besarnya Pajak Penghasilan Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu. PKP dapat dihitung dengan rumus: PKP = Penghasilan Bruto - Pengurangan Penghasilan (Jika ada) Dalam kasus ini, PKP tahun 2015 perusahaan PT. Z adalah Rp800.000.000. Selanjutnya, kita dapat menghitung PPh Badan yang terutang dengan rumus: PPh Badan = PKP x Tarif PPh Badan Tarif PPh Badan pada tahun 2015 adalah sebagai berikut: 0% untuk PKP hingga Rp50.000.000 25% untuk PKP antara Rp50.000.001 - Rp4.800.000.000 30% untuk PKP di atas Rp4.800.000.000 Berikut adalah perhitungan PPh Badan yang terutang: - Untuk PKP hingga Rp50.000.000, PPh Badan yang terutang adalah 0% x PKP = 0 - Untuk PKP antara Rp50.000.001 - Rp4.800.000.000, PPh Badan yang terutang adalah 25% x (PKP - Rp50.000.000) = 25% x (Rp800.000.000 - Rp50.000.000) = 25% x Rp750.000.000 = Rp187.500.000 - Untuk PKP di atas Rp4.800.000.000, PPh Badan yang terutang adalah 30% x (PKP - Rp4.800.000.000) = 30% x (Rp800.000.000 - Rp4.800.000.000) = 30% x (-Rp4.000.000.000) = -Rp1.200.000.000 (dikurangkan karena hasil perhitungan negatif) Total PPh Badan yang terutang adalah 0 + Rp187.500.000 - Rp1.200.000.000 = -Rp1.012.500.000. Jadi, terdapat PPh Badan sebesar -Rp1.012.500.000 yang terutang oleh PT. Z pada tahun 2015.
Penjelasan: