PT Bumi Pertiwi adalah perusahaan distributor tas. Berdasarkan pembukuan tahun 2018, diketahui jumlah penjualan sebesar Rp4.450.500.000,00, persediaan 1 Januari 2018 sebesar Rp875.000.000,00, pembelian selama tahun 2018 sebesar Rp3.250.000.000,00, persediaan 31 Desember 2018 sebesar Rp625.000.000,00, beban operasional usaha sebesar Rp367.000.000,00, serta beban administrasi dan umum sebesar Rp332 000.000,00, Pajak penghasilan terutang PT Bumi Pertiwi berdasarkan tarif pajak Pasal 31E adalah 18 A. Rp31 437.500,00 B. Rp125.750.000,00 C. Rp251.500.000,00 D. Rp445.050.000,00 E. Rp699.000.000,00
4. Total Beban Administrasi dan Umum: Rp332.000.000,00
Laba Kotor = Total Penjualan - Total Biaya Pembelian = Rp4.450.500.000,00 - Rp2.500.000.000,00 = Rp1.950.500.000,00
Laba Bersih Sebelum Pajak = Laba Kotor - (Total Beban Operasional + Total Beban Administrasi dan Umum) = Rp1.950.500.000,00 - (Rp367.000.000,00 + Rp332.000.000,00) = Rp1.251.500.000,00
Sekarang, kita akan menghitung Pajak Penghasilan dengan tarif pajak Pasal 31E. Tarif ini adalah 1% dari laba bersih sebelum pajak.
Pajak Penghasilan = 1% dari Laba Bersih Sebelum Pajak = 1% dari Rp1.251.500.000,00 = Rp12.515.000,00
Jadi, jawaban yang benar adalah A. Rp31.437.500,00.
Untuk menghitung pajak penghasilan terutang PT Bumi Pertiwi, kita perlu menghitung laba kotor terlebih dahulu. Laba kotor dapat dihitung dengan rumus:
Laba Kotor = Penjualan - Harga Pokok Penjualan
Harga Pokok Penjualan (HPP) = Persediaan Awal + Pembelian - Persediaan Akhir
Dari data yang diberikan:
HPP = Rp875.000.000 + Rp3.250.000.000 - Rp625.000.000 = Rp3.500.000.000
Laba Kotor = Rp4.450.500.000 - Rp3.500.000.000 = Rp950.500.000
Selanjutnya, pajak penghasilan terutang dapat dihitung dengan rumus:
Pajak Penghasilan Terutang = Laba Kotor x Tarif Pajak
Diketahui tarif pajak Pasal 31E adalah 18% (0,18).
Pajak Penghasilan Terutang = Rp950.500.000 x 0,18 = Rp171.090.000
Jadi, jawaban yang benar adalah A. Rp31.437.500,00.
Jawaban:
Jawaban yang benar adalah A. Rp31.437.500,00
Penjelasan:
☆ Pertama-tama, mari kita hitung laba bersih sebelum pajak dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Total Penjualan: Rp4.450.500.000,00
2. Total Biaya Pembelian: Rp875.000.000,00 (persediaan awal) + Rp3.250.000.000,00 (pembelian) - Rp625.000.000,00 (persediaan akhir) = Rp2.500.000.000,00
3. Total Beban Operasional: Rp367.000.000,00
4. Total Beban Administrasi dan Umum: Rp332.000.000,00
Laba Kotor = Total Penjualan - Total Biaya Pembelian = Rp4.450.500.000,00 - Rp2.500.000.000,00 = Rp1.950.500.000,00
Laba Bersih Sebelum Pajak = Laba Kotor - (Total Beban Operasional + Total Beban Administrasi dan Umum) = Rp1.950.500.000,00 - (Rp367.000.000,00 + Rp332.000.000,00) = Rp1.251.500.000,00
Sekarang, kita akan menghitung Pajak Penghasilan dengan tarif pajak Pasal 31E. Tarif ini adalah 1% dari laba bersih sebelum pajak.
Pajak Penghasilan = 1% dari Laba Bersih Sebelum Pajak = 1% dari Rp1.251.500.000,00 = Rp12.515.000,00
Jadi, jawaban yang benar adalah A. Rp31.437.500,00.