fikrinauval46Pranata sosial bertujuan mengatur tindakan-tindakan yang berlaku dalam kegiatan masyarakat. Dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi manusia. Melalui pranata sosial segala interaksi sosial dan hubungan sosial dikendalikan sehingga tercapai keteraturan.
rezazharfanPRANATA SOSIAL DAN INSTITUSIONALISASIA. Pengertian Pranata Sosial / Lembaga Kemasyarakatan (Social Institution) - adalah Sesuatu yang mengandung pengertian perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu. - adalah unsur-unsur yang mengatur perilaku yang mengatur masyarakat. - adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. - Wujud konkrit dari lembaga kemasyarakatan adalah association, contohnya Universitas.
B. Fungsi Pranata Sosial/lembaga kemasyarakatan , diantaranya adalah : - Memberi pedoman kepada anggota masyarakat cara bertingkahlaku/bersikap dalam menghadapi masalah di dalam masyarakat. - Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. - memberi pegangan dalam mengadakan pengendalian sosial (social control).
C. Tipe-tipe lembaga Kemasyarakatan a. dari sudut perkembangannya : 1) Crescive intitutions 2) enacted institutions b. dari sudut nilai-nilai yang diterima masyarakat 1) basic institutions 2) subsidiary institutions c. dari sudut penerimaan masyarakat : approved-socially sanctioned institutions d. dari sudut penyebarannya : 1) general institutions 2) regulative institutions e. dari sudut fungsinya : 1) operative institutions 2) restricted institutions
D. Ciri umum Lembaga Kemasyarakatan : - merupakan suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan pola-pola perikelakuanyang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya. - suatu tingkat kekekalan tertentu. - mempunyai alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan dari lembaga kemasyarakatan. - mempunyai lambing-lambang yang khas. - mempunyai suatu tradisi atau aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
E. Norma-norma - adalah pedoman/petunjuk/ aturan-aturan bagi tingkah laku seseorang yang berlaku di dalam suatu masyarakat. - Macam-macam norma dalam masyarakat adalah : 1) Norma Agama 2) Norma kelaziman/kebiasaan (folkways) 3) Norma kesusilaan/tata kelakuan (mores), dan 4) Norma Hukum (Rule)
- Dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan, norma-norma tersebut mengalami proses, yaitu : 1) Proses Institutionalisasi, adalah proses yang dilewati suatu norma masyarakat yang baru untuk menjadi bagian dari suatu lembaga kemasyarakatan sehingga di kenal, diakui, dihargai, dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari. 2) Proses internalisasi, yaitu proses di mana norma masyarakat tersebut sampai mendarahdaging dalam jiwa anggota masyarakat.
F. Pengendalian sosial (Social control) - adalah segala sistem atau proses yang dijalankan oleh masyarakat selau disesuaikan dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat. - diciptakan agar masyarakat mentaati norma yang berlaku. - Social control dapat bersifat : 1) Preventif/positif, yaitu proses dilakukan sebelum terjadi pelanggaran norma sebagai cara pencegahan. 2) Represif/degatif, yaitu proses yang dilakukan sebagai pemulihan setelah terjadinya pelanggaran norma. - Cara-cara pengendalian sosial : 1) Persuasif, dilakukan tanpa kekerasan, melalui bimbingan/ajaran/ajakan. 2) Koersif, dilakukan dengan kekuatan fisik, ditekankan pada kekerasan dan ancaman. - Wujud pengendalian sosial, berupa : 1) Keyakinan masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan. 2) Penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma. 3) Rasa malu dan takut bila menyimpang atau melanggar norma dan nilai-nilai yang berlaku. 4) Terciptanya sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi tegas bagi pelanggar. - Masalah yang berkaitan dengan social control berupa : 1) Conformity, yaitu penyesuaian diri pada norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, dan 2) Deviation, yaitu penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma tersebut.
- adalah Sesuatu yang mengandung pengertian perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu.
- adalah unsur-unsur yang mengatur perilaku yang mengatur masyarakat.
- adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
- Wujud konkrit dari lembaga kemasyarakatan adalah association, contohnya Universitas.
B. Fungsi Pranata Sosial/lembaga kemasyarakatan , diantaranya adalah :
- Memberi pedoman kepada anggota masyarakat cara bertingkahlaku/bersikap dalam menghadapi masalah di dalam masyarakat.
- Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan.
- memberi pegangan dalam mengadakan pengendalian sosial (social control).
C. Tipe-tipe lembaga Kemasyarakatan
a. dari sudut perkembangannya : 1) Crescive intitutions
2) enacted institutions
b. dari sudut nilai-nilai yang diterima masyarakat 1) basic institutions
2) subsidiary institutions
c. dari sudut penerimaan masyarakat : approved-socially sanctioned institutions
d. dari sudut penyebarannya : 1) general institutions
2) regulative institutions
e. dari sudut fungsinya : 1) operative institutions
2) restricted institutions
D. Ciri umum Lembaga Kemasyarakatan :
- merupakan suatu organisasi dari pola-pola pemikiran dan pola-pola perikelakuanyang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya.
- suatu tingkat kekekalan tertentu.
- mempunyai alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan dari lembaga kemasyarakatan.
- mempunyai lambing-lambang yang khas.
- mempunyai suatu tradisi atau aturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
E. Norma-norma
- adalah pedoman/petunjuk/ aturan-aturan bagi tingkah laku seseorang yang berlaku di dalam suatu masyarakat.
- Macam-macam norma dalam masyarakat adalah :
1) Norma Agama
2) Norma kelaziman/kebiasaan (folkways)
3) Norma kesusilaan/tata kelakuan (mores), dan
4) Norma Hukum (Rule)
- Dalam rangka pembentukannya sebagai lembaga kemasyarakatan, norma-norma tersebut mengalami proses, yaitu :
1) Proses Institutionalisasi, adalah proses yang dilewati suatu norma masyarakat yang baru untuk menjadi bagian dari suatu lembaga kemasyarakatan sehingga di kenal, diakui, dihargai, dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
2) Proses internalisasi, yaitu proses di mana norma masyarakat tersebut sampai mendarahdaging dalam jiwa anggota masyarakat.
F. Pengendalian sosial (Social control)
- adalah segala sistem atau proses yang dijalankan oleh masyarakat selau disesuaikan dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
- diciptakan agar masyarakat mentaati norma yang berlaku.
- Social control dapat bersifat :
1) Preventif/positif, yaitu proses dilakukan sebelum terjadi pelanggaran norma sebagai cara pencegahan.
2) Represif/degatif, yaitu proses yang dilakukan sebagai pemulihan setelah terjadinya pelanggaran norma.
- Cara-cara pengendalian sosial :
1) Persuasif, dilakukan tanpa kekerasan, melalui bimbingan/ajaran/ajakan.
2) Koersif, dilakukan dengan kekuatan fisik, ditekankan pada kekerasan dan ancaman.
- Wujud pengendalian sosial, berupa :
1) Keyakinan masyarakat akan kebaikan norma-norma kemasyarakatan.
2) Penghargaan kepada anggota masyarakat yang taat pada norma-norma.
3) Rasa malu dan takut bila menyimpang atau melanggar norma dan nilai-nilai yang berlaku.
4) Terciptanya sistem hukum, yaitu sistem tata tertib dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
- Masalah yang berkaitan dengan social control berupa :
1) Conformity, yaitu penyesuaian diri pada norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat, dan
2) Deviation, yaitu penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma tersebut.