Promes adalah surat pernyataan sanggup membayar dari debitur kepada kreditur,,, Pertanyaan nya Bagaimana cara kerja promes tersebut apakah ketika surat itu diberikan kepada kreditur maka uangnya langsung diberikan juga ?
Matthew65
Tergantung, semuanya menurut perjanjian antara kedua belah pihak, ada promes yang diterbitkan setelah munculnya hutang (penggantian utang dagang menjadi utang wesel) dan ada juga penyerahan uang yang dilakukan setelah promes diterbitkan