8. Berikut yang bukan merupakan faktor terputus umat Islam dalam pembagian harta waris adalah ........a. Pernikahan b. Murtad c. Orang kafir d. Pembunuhan e. Budak10. Apabila semua ahli waris laki-laki yang berjumlah 15 orang ada semua maka berhak memperoleh bagian warisan adalah .......A. kakek, ayah, dan suami B. Ayah, suami, dan anak laki-laki C. suami, saudara laki-laki kandung, dan anak laki-laki D suami, anak laki-laki, dan saudara laki-laki seibu E. Anak laki-laki, paman laki-laki kandung, dan seayah11. apabila seorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris suami anak laki-laki dan kakek maka bagian anak laki adalah.......A. ¼ C. ⅓ E. 'asabahB. ½ D. 1/6 12 Seorang anak perempuan bersama dengan anak laki-lakinya memperoleh bagian harta warisan karena 'asabah. Jenis 'asabah adalah .....A. 'asabah B. 'asabah bil-gair C. 'asabah bil-zati D. 'asabah bil-haq E. 'asabah ma'al-ghair 13. seorang ahli waris yang memiliki hubungan sangat jauh dengan muwaris (orang yang meninggalkan warisan), sehingga tidak memperoleh bagian warisan disebut ......A. zawil-arham B. zawil-furud C. 'asabah li-zati D. zawil-ab'adE. zawil-aqrab 14. Apabila seseorang meninggal dunia meninggalkan harta sebesar 100 juta dan meninggalkan ahli waris; istri, anak laki-laki, dan bapak. Biaya yang dikeluarkan oleh keluarga sebelum pembagian warisan sebesar 25 juta bagian Seorang Istri adalah ........A. 26.562.500 B. 3.125.000C. 9.375.000 D. 53.125.000 E. 12.500.000 15. seorang ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan yang sudah ditentukan besar kecil oleh Al-Qu'ran, Hadis, atau ijma' disebut ......A. 'ashabah B. zawil-Arham C. ahli waris mutlak D. muwaris E. zawil-furud ​•no ngasal besok kumpul
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.