AyakaMaeda
Pertahanan NKRI merupakan masalah bangsa Indonesia yang akan dilakukan dengan cara (Indonesia) sendiri (yang spesifik), dirancang dan dikembangkan sesuai dengan kondisi obyektif bangsa dan negara Indonesia, pandangan hidup bangsa dan budaya bangsa. Pertahanan Negara Indonesia merupakan instrumen dari politik nasional, terutama politik keamanan nasional. Perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, memberikan pengalaman sejarah yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan perjuangan selanjutnya. Pengalaman sejarah perjuangan tersebut khususnya selama perang kemerdekaan telah mewujudkan tradisi yang selanjutnya menjadi nilai penting sebagai dasar penyelenggaraan pertahanan dan keamanan untuk melindungi segenap bangsa dari berbagai kemungkinan ancaman baik yang bersifat kasar (ancaman militer) maupun yang halus (ancaman terhadap pemikiran dan persepsi). Salah satu nilai tadi adalah "Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta" (Perata) yang dirumuskan dalam Seminar Seskoad II pada Januari 1962 dan ditetapkan pada Agustus 1966 dalam Seminar AD II sebagai Doktrin Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta.
ahmadfauzan12
Prinsip demokrasi , HAM , kesejahteraan umum , lingkungan hidup , ketentuan hukum nasional , hukum internasional dan kebiasaan nasional , serta hidup berdampingan secara damai
Perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, memberikan pengalaman sejarah yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan perjuangan selanjutnya. Pengalaman sejarah perjuangan tersebut khususnya selama perang kemerdekaan telah mewujudkan tradisi yang selanjutnya menjadi nilai penting sebagai dasar penyelenggaraan pertahanan dan keamanan untuk melindungi segenap bangsa dari berbagai kemungkinan ancaman baik yang bersifat kasar (ancaman militer) maupun yang halus (ancaman terhadap pemikiran dan persepsi). Salah satu nilai tadi adalah "Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta" (Perata) yang dirumuskan dalam Seminar Seskoad II pada Januari 1962 dan ditetapkan pada Agustus 1966 dalam Seminar AD II sebagai Doktrin Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta.