Prinsip-prinsip negara hukum adalah... a.adanya pemilihan umum b.kekuasaan legislatif di tangan parlemen c.adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintah d.kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain
putri78490
C adanya pembagian kekuasaan dlm pemerintah kalau gk salah
kalau gk salah