1.Tuliskan 4 unsur yang terkandung di dalam definisi hukum? 2.Tulis dan jelaskan macam-macam penggolongan hukum menurut: A.Bentuk B.Waktu berlakunya 3.Tuliskan arti penting hukum dalam kehidupan bermasyarakat? 4.Apa saja yang menjadi karakteristik dari hukum? 5.Jelaskan pengertian dari yurisprudensi dan traktak 6.Tulis dan jelaskan 3 macam bentuk sanksi yang dapat diterima oleh setiap pelanggar hukum? 7.Tuliskan masing-masing 2 contoh sikap/prilaku yang sesuai dengan hukum dilingkungan: A.Bernegara B.Bermasyarakat 8.Jelaskan perbedaan antara hukum publik dan hukum private? 9.Tulis dan jelaskan 2 macam hukum berdasarkan wujudnya? 10.Tuliskan 4 macam hukum yang termasuk dalam hukum publik?
Rizkiaalfiandira
1.a)peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pwrgaulan masyarakat b)peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan badan resmi yang berwajib c)peraturan itu bersifat memaksa d)sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas 2.>berdasarkan bentuknya: a.hukum tertulis,yg dibedakan atas 2 macam hukum berikut: hukum tertulis yg dikodifikasikan,dan hukum tertulis yg tidak dikodifikasikan b.hukum tidak tertulis,yaitu hikum yg hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur normal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri. > berdasarkan waktu berlakunya, a.hukoum positif,yaitu hukum yg berlaku skrang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. b.hukum negatif,yaitu hukum yg diharapkan berlaku pada waktu yg akan datang. 4.a.memberikan kepastian hukum bagi warga negara b.melindungi dan mengayomi hak hak warga negara c.memberikan rasa keadilan bagi warga negara d.menciptakan ketertiban dan ketentraman 5.hukum yurisprudensi,yaitu kukum yg terbentuk karena keputusan hakim,hukum traktat yaitu hukum yg ditetapkan oleh suatu negara negara didalam suatu perjanjian
b)peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan badan resmi yang berwajib
c)peraturan itu bersifat memaksa
d)sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
2.>berdasarkan bentuknya:
a.hukum tertulis,yg dibedakan atas 2 macam hukum berikut:
hukum tertulis yg dikodifikasikan,dan hukum tertulis yg tidak dikodifikasikan
b.hukum tidak tertulis,yaitu hikum yg hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur normal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
> berdasarkan waktu berlakunya,
a.hukoum positif,yaitu hukum yg berlaku skrang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.hukum negatif,yaitu hukum yg diharapkan berlaku pada waktu yg akan datang.
4.a.memberikan kepastian hukum bagi warga negara
b.melindungi dan mengayomi hak hak warga negara
c.memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d.menciptakan ketertiban dan ketentraman
5.hukum yurisprudensi,yaitu kukum yg terbentuk karena keputusan hakim,hukum traktat yaitu hukum yg ditetapkan oleh suatu negara negara didalam suatu perjanjian