Presiden menjelaskan bahwa dirinya mempunyai kewenangan mengangkat wakil menteri. presiden menjelaskan kepada publik tentang urgensi posisi wakil menteri, pertimbangan mengangkat wakil menteri karna adanya sejumlah kementrian yang beban tugas menteri yang bersangkutan sangat besar. wakil menteri membantu dalam hal policy making
kutipan berita tersebut merupakan bentuk implementasi kewenangan yang dimiliki presiden sesuai ketentuan undang undang dasar negara RI tahun 1945 terdapat pada
a. pasal 4 b. pasal 13 c. pasal 16 d. pasal 17 e. pasal 20
Maaf ya kalau salah.....