Penghasilan ncto PT A tahun 2019 sebesar Rp 80.000.000 Sisa kompensasi kerugian ahun 2018 adalah 100.000.000 Kredit pajak tahun 2019 adalah PPh 22 sebesar Rp 5.000.000, PPh 23 sebesar Rp 7.000.000, PPh 24 sebesar Rp 3.000.000.
Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk PT A tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan neto tahun 2019: Rp 80.000.000
2. Sisa kompensasi kerugian tahun 2018: Rp 100.000.000
3. Kredit pajak tahun 2019:
* PPh Pasal 22: Rp 5.000.000
* PPh Pasal 23: Rp 7.000.000
* PPh Pasal 24: Rp 3.000.000
4. Penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP): Rp 80.000.000 - Rp 100.000.000 - Rp 5.000.000 - Rp 7.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 55.000.000
5. Tarif PPh Pasal 25:
* 5% untuk penghasilan neto sampai dengan Rp 50.000.000
* 15% untuk penghasilan neto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
* 25% untuk penghasilan neto di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
* 30% untuk penghasilan neto di atas Rp 500.000.000
6. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan:
* Penghasilan neto sampai dengan Rp 50.000.000: 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
* Penghasilan neto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: 15% x (Rp 55.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 7.500.000
* Angsuran PPh Pasal 25 per bulan = Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 = Rp 10.000.000
Berdasarkan perhitungan di atas, besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan untuk PT A tahun 2019 adalah Rp 10.000.000.
Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk PT A tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan neto tahun 2019: Rp 80.000.000
2. Sisa kompensasi kerugian tahun 2018: Rp 100.000.000
3. Kredit pajak tahun 2019:
* PPh Pasal 22: Rp 5.000.000
* PPh Pasal 23: Rp 7.000.000
* PPh Pasal 24: Rp 3.000.000
4. Penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP): Rp 80.000.000 - Rp 100.000.000 - Rp 5.000.000 - Rp 7.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 55.000.000
5. Tarif PPh Pasal 25:
* 5% untuk penghasilan neto sampai dengan Rp 50.000.000
* 15% untuk penghasilan neto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
* 25% untuk penghasilan neto di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
* 30% untuk penghasilan neto di atas Rp 500.000.000
6. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan:
* Penghasilan neto sampai dengan Rp 50.000.000: 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
* Penghasilan neto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: 15% x (Rp 55.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 7.500.000
* Angsuran PPh Pasal 25 per bulan = Rp 2.500.000 + Rp 7.500.000 = Rp 10.000.000
Berdasarkan perhitungan di atas, besarnya angsuran PPh Pasal 25 per bulan untuk PT A tahun 2019 adalah Rp 10.000.000.