Prinsip-prinsip politik luar negeri yang menjadi dasar kerjasama Indonesia dalam ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) antara lain:
1. Non-Interference (Non-Intervensi): Indonesia menganut prinsip bahwa negara-negara anggota ASEAN tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negeri negara anggota lainnya. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara-negara ASEAN.
2. Konsensus dan Musyawarah: Keputusan-keputusan di ASEAN diambil berdasarkan konsensus dan musyawarah, yang artinya setiap negara anggota memiliki suara yang setara dalam mengambil keputusan. Prinsip ini memastikan bahwa setiap negara anggota memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan kepentingannya.
3. Mengutamakan Diplomasi dan Penyelesaian Damai: Indonesia mendorong penyelesaian konflik dan perbedaan pendapat antara negara-negara ASEAN melalui jalur diplomasi dan dialog. Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas di kawasan ASEAN.
4. Kerjasama dan Solidaritas: Indonesia berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang erat dengan negara-negara ASEAN dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Prinsip ini mendorong negara-negara ASEAN saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
5. Prinsip-Prinsip Hukum Internasional: Indonesia menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dalam kerjasama ASEAN. Prinsip ini meliputi penghormatan terhadap kedaulatan negara, penyelesaian sengketa secara damai, dan pemenuhan komitmen terhadap perjanjian internasional.
Verified answer
Jawaban:
Prinsip-prinsip politik luar negeri yang menjadi dasar kerjasama Indonesia dalam ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) antara lain:
1. Non-Interference (Non-Intervensi): Indonesia menganut prinsip bahwa negara-negara anggota ASEAN tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negeri negara anggota lainnya. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara-negara ASEAN.
2. Konsensus dan Musyawarah: Keputusan-keputusan di ASEAN diambil berdasarkan konsensus dan musyawarah, yang artinya setiap negara anggota memiliki suara yang setara dalam mengambil keputusan. Prinsip ini memastikan bahwa setiap negara anggota memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan kepentingannya.
3. Mengutamakan Diplomasi dan Penyelesaian Damai: Indonesia mendorong penyelesaian konflik dan perbedaan pendapat antara negara-negara ASEAN melalui jalur diplomasi dan dialog. Prinsip ini bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas di kawasan ASEAN.
4. Kerjasama dan Solidaritas: Indonesia berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang erat dengan negara-negara ASEAN dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Prinsip ini mendorong negara-negara ASEAN saling mendukung dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
5. Prinsip-Prinsip Hukum Internasional: Indonesia menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dalam kerjasama ASEAN. Prinsip ini meliputi penghormatan terhadap kedaulatan negara, penyelesaian sengketa secara damai, dan pemenuhan komitmen terhadap perjanjian internasional.
l