Jawaban:
1. Persatuan:
- Pasal 27: Menjelaskan hak berserikat dan berkumpul secara damai.
- Pasal 28E: Menjamin hak atas persatuan, berorganisasi, dan berpendapat.
- Pasal 28G: Menjamin kebebasan berserikat untuk mengembangkan diri.
- Pasal 28H: Menjamin hak berorganisasi masyarakat.
- Pasal 28I: Menjamin hak untuk mengajukan petisi.
2. Keadilan sosial:
- Pasal 27 ayat (1): Menyatakan bahwa pekerjaan adalah hak sosial bagi setiap warga negara.
- Pasal 28J: Menjamin perlindungan dan hak-hak sosial ekonomi.
- Pasal 33: Menjelaskan prinsip ekonomi sosialis dan penekanan pada kesejahteraan sosial.
- Pasal 34: Menjamin koperasi sebagai alat ekonomi rakyat.
- Pasal 36: Menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik.
3. Kedaulatan rakyat:
- Pasal 1 ayat (2): Menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.
- Pasal 18B: Menjelaskan tentang MPR sebagai lembaga negara yang mewakili kedaulatan rakyat.
- Pasal 18C: Menjelaskan tentang DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
- Pasal 22E: Menjamin hak warga negara untuk memilih dalam pemilihan umum.
- Pasal 22F: Menjamin hak untuk dipilih sebagai wakil rakyat.
4. Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan:
- Pembukaan UUD 1945: Menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Pasal 29: Menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Pasal 28I: Menjamin hak untuk memeluk agama dan beribadah.
- Pasal 45A: Menjelaskan tentang perlindungan terhadap keragaman agama.
- Pasal 29A: Menjamin perlindungan terhadap adat istiadat yang diakui oleh agama atau kepercayaan.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
1. Persatuan:
- Pasal 27: Menjelaskan hak berserikat dan berkumpul secara damai.
- Pasal 28E: Menjamin hak atas persatuan, berorganisasi, dan berpendapat.
- Pasal 28G: Menjamin kebebasan berserikat untuk mengembangkan diri.
- Pasal 28H: Menjamin hak berorganisasi masyarakat.
- Pasal 28I: Menjamin hak untuk mengajukan petisi.
2. Keadilan sosial:
- Pasal 27 ayat (1): Menyatakan bahwa pekerjaan adalah hak sosial bagi setiap warga negara.
- Pasal 28J: Menjamin perlindungan dan hak-hak sosial ekonomi.
- Pasal 33: Menjelaskan prinsip ekonomi sosialis dan penekanan pada kesejahteraan sosial.
- Pasal 34: Menjamin koperasi sebagai alat ekonomi rakyat.
- Pasal 36: Menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik.
3. Kedaulatan rakyat:
- Pasal 1 ayat (2): Menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.
- Pasal 18B: Menjelaskan tentang MPR sebagai lembaga negara yang mewakili kedaulatan rakyat.
- Pasal 18C: Menjelaskan tentang DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
- Pasal 22E: Menjamin hak warga negara untuk memilih dalam pemilihan umum.
- Pasal 22F: Menjamin hak untuk dipilih sebagai wakil rakyat.
4. Ketuhanan menurut dasar kemanusiaan:
- Pembukaan UUD 1945: Menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Pasal 29: Menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
- Pasal 28I: Menjamin hak untuk memeluk agama dan beribadah.
- Pasal 45A: Menjelaskan tentang perlindungan terhadap keragaman agama.
- Pasal 29A: Menjamin perlindungan terhadap adat istiadat yang diakui oleh agama atau kepercayaan.