Pliss jawab ya :) 1. hukum di buat di masyarakat untuk mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam masyarakat,hal ini merupakan...? a.tujuan hukum b.fungsi hukum c.unsur unsur hukum d.ciri ciri hukum
2.hak warga negara dalam bidang hukum yaitu? a.menaati dan mematuhi hukum b.menjunjung tinggi hukum yg berlaku c.mendapat perlakuan yang sama di dalam hukum d.mengakui dan menjalankan hukum yang berlaku
3. kebebasan manusia pada hakikatnya merupakan pemberian? a.negara b.penguasa c.rakyat d.tuhan yang maha esa
4.pelaksanaan hak asasi manusia di masyarakat tidak dapat di lakukan secara mutlak,sebab? a.dapat mengganggu orang lain b.menguntungkan kepentingan diri sendiri c.dapat menimbulkan kecemburuan sosial d.dapat menguntungkan orang lain
5. hak alamiah manusia itu meliputi hak hak berikut kecuali? a.atas hidup b.kemerdekaan c.milik d.menjadi PNS
6. mentuk pelanggaran ham berat yaitu? a.perampokan miliaran rupiah dan pembunuhan b.penyiksaan dam pengeroyokan c.kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan d.di sengaja dan tidak di sengaja
7.diciptakan hukum di masyarakat bertujuan untuk? a.memberantas kejahatan masyarakat b.menciptakan ketertiban masyarakat c.mewujudkan kesejahteraan masyarakat d.membela kebenaran dan keadilan
atqiyahiya
2.b 3.d 5.c 4.c 6.b cuma itu yang aku bisa jawab... maaf ya...
3.d
5.c
4.c
6.b
cuma itu yang aku bisa jawab...
maaf ya...
2. C
3. D
4. A
5. D
6. A
7. B