Alasan yang tepat adalah karena dalam demokrasi, hak untuk berbicara dan berkumpul merupakan salah satu hak dasar warga negara. Dalam sistem demokrasi, warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, mengemukakan ide-ide, dan berkumpul secara damai untuk membahas isu-isu publik. Hak ini penting untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik dan memengaruhi kebijakan pemerintah. Hak untuk berbicara dan berkumpul juga mencerminkan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang melindungi hak asasi manusia dalam sistem demokrasi.
2 votes Thanks 1
ALVR46
Jawaban saya berdasarkan uu yang berlaku ya ka, dasarnya dari
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
revannurahman31
benar kebanyakan orang yang menjawab di brainly memberi perintah terhadap ChatGPT untuk menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh karena jarang sekali kan orang orang di brainly menjawab selain di gambar
davidsaya680
jadi yg mana jawabannya nih b atau c.yg jawab ini hanya diverifikasi oleh ahli saja jawabannya
davidsaya680
yg mana nanti jawabnny diverifikasi oleh ahli
revannurahman31
jawaban c juga adalah hak kebebasan berbicara dalam demokrasi saya sudah mengulik-ulik kalau bahwasanya menolak undang-undang yang menjerat warga negara dapa hak demokrasi seperti saat UU Cipta kerja yang menjerat Buruh
Verified answer
Jawaban:
b. Hak untuk berbicara dan berkumpul
Penjelasan:
Alasan yang tepat adalah karena dalam demokrasi, hak untuk berbicara dan berkumpul merupakan salah satu hak dasar warga negara. Dalam sistem demokrasi, warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, mengemukakan ide-ide, dan berkumpul secara damai untuk membahas isu-isu publik. Hak ini penting untuk memastikan partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan politik dan memengaruhi kebijakan pemerintah. Hak untuk berbicara dan berkumpul juga mencerminkan prinsip kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang melindungi hak asasi manusia dalam sistem demokrasi.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.