Pkn kategori indonesia amerika serikat inggris cina bentuk negara bentuk pemerintahan sistem pemerintahan eksekutif legislatif yudikatif
muhammadropi85Nama Negara : Amerika SerikatSistem Pemerintahan : PresidensialBentuk Negara : FederasiBentuk Pemerintahan : Republik FederasiPelaksanaan Pemerintahan : Badan eksekutif AS terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif.
Nama Negara : InggrisSistem Pemerintahan : ParlementerBentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Monarki KonstitusionalPelaksanaan Pemerintahan : Di Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang emimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan suatu parlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain.
KEKUASAAN NEGARA : Pada dasarnya kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.· Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan dalam arti sempit. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh badan atau lembaga ksekutif (presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, dll)· Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh badan legislatif (MPR, DPR)· Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang – undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh badan yudikatif (MK)pemerintahan indonesia
1 votes Thanks 3
Ayurichjonsma
Bentuk negara y berbeda2 bentuk pemerintahan hampir sama sistem pemerintahan beda eksekutif,legislatif,dan yudikatif sama
Nama Negara : InggrisSistem Pemerintahan : ParlementerBentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Monarki KonstitusionalPelaksanaan Pemerintahan : Di Inggris raja sebagai bagian dari badan eksekutif yang tidak dapat diganggu gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang emimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan suatu parlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain.
KEKUASAAN NEGARA :
Pada dasarnya kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.· Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang – undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan dalam arti sempit. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh badan atau lembaga ksekutif (presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, dll)· Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang – undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh badan legislatif (MPR, DPR)· Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang – undang. Kekuasaan ini dijalankan oleh badan yudikatif (MK)pemerintahan indonesia
bentuk pemerintahan hampir sama
sistem pemerintahan beda
eksekutif,legislatif,dan yudikatif sama