Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut! (1) Sebagai sumber norma dan nilai. (2) Sebagai pegangan dalam bersikap dan bertindak. (3) Sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan negara. (4) Sebagai kaidah bagi seluruh produk hukum di Indonesia. (5) Sebagai petunjuk warga dalam hidup bermasyarakat. Pernyataan-pernyataan yang mencerminka Pancasila sebagai dasar negara ditunjukka nomor .... a. (1),(3),dan (4) b. (1),(4),dan (5) c. (1),(2),dan (5) d. (1),(3),dam (4)
Pernyataan (1) Sebagai sumber norma dan nilai, berarti Pancasila menjadi acuan bagi semua peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh negara dan masyarakat. Pancasila juga menjadi landasan moral dan etika bagi bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai dasar negara yang disebutkan di 1 dan 3.
Pernyataan (3) Sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan negara, berarti Pancasila menjadi pedoman dalam mengatur sistem, struktur, dan mekanisme pemerintahan yang demokratis, berdaulat, dan bertanggung jawab. Pancasila juga menjadi dasar dalam menentukan tujuan, arah, dan cita-cita nasional. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai dasar negara yang disebutkan di 2 dan 4.
Pernyataan (4) Sebagai kaidah bagi seluruh produk hukum di Indonesia, berarti Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum di Indonesia. Pancasila juga menjadi norma hukum yang fundamental dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai dasar negara yang disebutkan di 2 dan 5.
Jawaban:
a. (1), (3), dan (4)
Penjelasan:
Pernyataan (1) Sebagai sumber norma dan nilai, berarti Pancasila menjadi acuan bagi semua peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh negara dan masyarakat. Pancasila juga menjadi landasan moral dan etika bagi bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai dasar negara yang disebutkan di 1 dan 3.
Pernyataan (3) Sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan negara, berarti Pancasila menjadi pedoman dalam mengatur sistem, struktur, dan mekanisme pemerintahan yang demokratis, berdaulat, dan bertanggung jawab. Pancasila juga menjadi dasar dalam menentukan tujuan, arah, dan cita-cita nasional. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai dasar negara yang disebutkan di 2 dan 4.
Pernyataan (4) Sebagai kaidah bagi seluruh produk hukum di Indonesia, berarti Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum di Indonesia. Pancasila juga menjadi norma hukum yang fundamental dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai dasar negara yang disebutkan di 2 dan 5.