Sebelum menjawab pertanyaanmu, perlu diketahui bahwa kasus perdata terdiri atas 2 bagian, yaitu: 1. Lembaga peradilan yang menangani kasus perdata umum. Kasus perdata umum adalah kasus perdata yang diatur/berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau dalam bahasa Belanda disebut Burgelijk Wetboek (B.W.) 2. Lembaga peradilan yang menangani kasus perdata khusus. Kasus perdata khusus adalah kasus perdata yang diatur/berdasarkan ketentuan yang lebih khusus, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagan (KUHD).
Disamping penjelasan diatas, perlu juga kamu ketahui bahwa penyelesaian kasus perdata terdiri atas 2 bagian juga, yaitu: 1. Melalui pengadilan (litigasi) 2. Di luar pengadilan (non-litigasi), yang sering disebut sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), dimana dalam bahasa Inggris disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR). Berikut dibawah ini adalah 5 contoh lembaga peradilan yang menangani/menyelesaikan kasus perdata: 1. Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri berwenang untuk menangani/menyelesaikan kasus perdata umum, seperti: kasus perceraian, kasus wanprestasi, kasus perbuatan melawan hukum, dll. Untuk cara penyelesaiannya kamu bisa menanyakannya ke Pengadilan Negeri terdekat atau membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) beserta ketentuan pendukungnya. 2. Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Sedangkan pengertian perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.Pengadilan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Untuk cara penyelesaiannya kamu bisa menanyakannya ke Pengadilan Hubungan Industrial terdekat atau membaca ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta ketentuan pendukungnya. 3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah badan yang bertugas untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sedangkan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Untuk tata cara penanganan/penyelesaian sengketa konsumen, kamu dapat mencari informasinya pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdekat. Selain itu, kamu bisa mencari tata cara penanganan/penyelesaian sengketa konsumen dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan pendukung lainnya. 4. Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Untuk mengetahui tata cara penanganan/penyelesaian perkara-perkara pada pengadilan niaga, kamu dapat mencari informasinya pada pengadilan niaga terdekat. 5. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.Dasar hukum BANI adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase).
Sebelum menjawab pertanyaanmu, perlu diketahui bahwa kasus perdata terdiri atas 2 bagian, yaitu:
1. Lembaga peradilan yang menangani kasus perdata umum. Kasus perdata umum adalah kasus perdata yang diatur/berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau dalam bahasa Belanda disebut Burgelijk Wetboek (B.W.)
2. Lembaga peradilan yang menangani kasus perdata khusus. Kasus perdata khusus adalah kasus perdata yang diatur/berdasarkan ketentuan yang lebih khusus, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagan (KUHD).
Disamping penjelasan diatas, perlu juga kamu ketahui bahwa penyelesaian kasus perdata terdiri atas 2 bagian juga, yaitu:
1. Melalui pengadilan (litigasi)
2. Di luar pengadilan (non-litigasi), yang sering disebut sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), dimana dalam bahasa Inggris disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR). Berikut dibawah ini adalah 5 contoh lembaga peradilan yang menangani/menyelesaikan kasus perdata:
1. Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri berwenang untuk menangani/menyelesaikan kasus perdata umum, seperti: kasus perceraian, kasus wanprestasi, kasus perbuatan melawan hukum, dll. Untuk cara penyelesaiannya kamu bisa menanyakannya ke Pengadilan Negeri terdekat atau membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) beserta ketentuan pendukungnya.
2. Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Sedangkan pengertian perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.Pengadilan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Untuk cara penyelesaiannya kamu bisa menanyakannya ke Pengadilan Hubungan Industrial terdekat atau membaca ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial beserta ketentuan pendukungnya.
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK adalah badan yang bertugas untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Sedangkan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Untuk tata cara penanganan/penyelesaian sengketa konsumen, kamu dapat mencari informasinya pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdekat. Selain itu, kamu bisa mencari tata cara penanganan/penyelesaian sengketa konsumen dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan ketentuan pendukung lainnya.
4. Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Untuk mengetahui tata cara penanganan/penyelesaian perkara-perkara pada pengadilan niaga, kamu dapat mencari informasinya pada pengadilan niaga terdekat.
5. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.Dasar hukum BANI adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase).