Perbedaan pengadilan HAM Ad Hoc dan pengadilan HAM
DenmazEvan
Kategori Soal : PPKN - Hak Asasi Manusia Kelas : 2 SMA/XI SMA Pembahasan : Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri seseorang semenjak dia lahir. Hak-hak tersebut bisa saja berbentuk prinsip, norma, dsb yang menggambarkan perilaku manusia dan dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota maupun hukum internasional secara teratur. Jika terjadi pelanggaran HAM, maka dilaksanakan lah pengadilan HAM. Pengadilan HAM terdiri dari : A. Pengadilan HAM biasa Pengadilan HAM biasa adalah pengadilan HAM untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM biasa seperti pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, penghalangan seseorang untuk mengekspresikan pendapatnya, penghilangan nyawa seseorang. B. Pengadilan HAM Ad Hoc Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan HAM untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti kejahatan genosida, pembunuhan di luar putusan hakim, penyiksaan, penghilangan nyawa seseorang secara paksa, perbudakan yang dilakukan secara sistematis
Kelas : 2 SMA/XI SMA
Pembahasan :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri seseorang semenjak dia lahir. Hak-hak tersebut bisa saja berbentuk prinsip, norma, dsb yang menggambarkan perilaku manusia dan dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota maupun hukum internasional secara teratur.
Jika terjadi pelanggaran HAM, maka dilaksanakan lah pengadilan HAM.
Pengadilan HAM terdiri dari :
A. Pengadilan HAM biasa
Pengadilan HAM biasa adalah pengadilan HAM untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM biasa seperti pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, penghalangan seseorang untuk mengekspresikan pendapatnya, penghilangan nyawa seseorang.
B. Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan HAM untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti kejahatan genosida, pembunuhan di luar putusan hakim, penyiksaan, penghilangan nyawa seseorang secara paksa, perbudakan yang dilakukan secara sistematis