•) Pemisahan kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara tersebut dipisahkan dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun mengenai fungsinya. Atau dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara, yaitu lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga melaksanakan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
•) Pembagian kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara dibagi-bagi dalam beberapa bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara tersebut dibagi tetapi tidak dipisahkan. Hal tersebut berakibat bahwa diantara bagian-bagian kekuasaan negara tersebut memungkinkan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan negara ini dianut oleh banyak negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.
Jawaban:
perbedaan:
•) Pemisahan kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara tersebut dipisahkan dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun mengenai fungsinya. Atau dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara, yaitu lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga melaksanakan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
•) Pembagian kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara dibagi-bagi dalam beberapa bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara tersebut dibagi tetapi tidak dipisahkan. Hal tersebut berakibat bahwa diantara bagian-bagian kekuasaan negara tersebut memungkinkan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan negara ini dianut oleh banyak negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.
persamaan :?