Perbedaan antara konsep negara kesatuan dengan negara federal
ardhinimutya
Perbedaan konsep negara kesatuan dan negara federal A).Negara Kesatuan 1. Sentralisasi 2. Perda terikat dengan UU 3.Daerah diatur pemerintahan pusat B).Negara Federal 1. Desentralisasi 2.UUD daerah tidak terikat dengan UU negara 3.Daerah harus mandiri
2 votes Thanks 1
Samahu
Perbedaannya adalah : 1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2. Ferderal bersusun jamak, terdiri ats negara bagian yg tak berdaulat, memiliki konstitusi sendiri dan pemimpin sendiri
A).Negara Kesatuan
1. Sentralisasi
2. Perda terikat dengan UU
3.Daerah diatur pemerintahan pusat
B).Negara Federal
1. Desentralisasi
2.UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
3.Daerah harus mandiri
1. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2. Ferderal bersusun jamak, terdiri ats negara bagian yg tak berdaulat, memiliki konstitusi sendiri dan pemimpin sendiri