Gumilar17
Penetapan presiden untuk melaksanakanDekritPresiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 tentang kembali kepada UUD 1945.peraturan Presiden,yaitu peraturan yang di keluarkan untuk melaksanakan penetapan presiden,ataupun peraturan yang dikeluarkan untuk melaksana penetapan presiden,ataupun peraturan yg di keluarkan berdasarkan pasal 4 ayat(1) UUD1945,peraturan pemerintah,yaitu untuk melaksanakanPeraturan Presiden, Sehingga berbeda pengertianya dengan peraturaan pemerintah yand di maksudkan dalam pasal 5 ayat(2) UUD 1945.Keputusan presiden yang di maksudkan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan.Peraturan menteri yang di buat oleh kementerian-kementerian negara atau departemen-departemen pemerintah,masing-masing untuk mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan
1945.peraturan Presiden,yaitu peraturan yang di keluarkan untuk melaksanakan
penetapan presiden,ataupun peraturan yang dikeluarkan untuk melaksana
penetapan presiden,ataupun peraturan yg di keluarkan berdasarkan pasal 4 ayat(1)
UUD1945,peraturan pemerintah,yaitu untuk melaksanakanPeraturan Presiden,
Sehingga berbeda pengertianya dengan peraturaan pemerintah yand di maksudkan
dalam pasal 5 ayat(2) UUD 1945.Keputusan presiden yang di maksudkan
untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan.Peraturan menteri
yang di buat oleh kementerian-kementerian negara atau departemen-departemen pemerintah,masing-masing untuk mengatur sesuatu hal dan untuk melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan