Peraturan perundang undangan dalam arti formal adalah peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kewenangan untuk membentuk
faizahhanifazzahra
Peraturan perundang undangan dalam arti formal adalah peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat lkelengkapan negara yang diberi kewenangan untuk membentuk Undang - Undang
Semoga bermanfaat ^-^