Peraturan pemerintah yang mengatur sektor industri dan jasa keuangan sejak
salsabillah73
NOMOR 62 TAHUN 1992 TENTANG SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
kaya gitu ka?,#tolongkoreksi maaf kalau salah