Perhatikan jenis peraturan perundang-undangan nasional berikut ini ! 1. Undang-undang Dasar 1945 2. Undang-Undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang 3. Peraturan pemerintah 4. Peraturan Daerah 5. Peraturan presiden Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2004, tata urutan perundang-undangan nasional yang benar ditunjukan pada nomor .. A. 1,2,3,5,4 B. 1,2,5,3,4 C. 1,3,2,5,4 D. 1,2,3,4,5
Jawab yah...
angg2727
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 5) Peraturan Presiden; 4) Peraturan Daerah.