1. jelaskan apa yang di maksud lembaga yudikatif, legislatif, eksekutif, dan bpk 2. sebutkan dan jelaskan komponen komponen dalam usaha bela negara 3. tulislah dasar hukum/landasan hukum dari bela negara 4. sebutkan beberapa ancaman yang dapat muncul dari dalam negeri yang mengancam keutuhan negara 5. sebutkan tugas/peran serta masyarakat dalam usaha bela negara 6. sebutkan bentuk bentuk dari usaha bela negara
Fildzaamz
1.-Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif. -Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang. -Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. -BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 2.rutin mengikuti siskamling, menjaga kebersihan di rumah dan lingkungan sekitar, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, membela budaya Indonesia agar tidak sampai dicuri oleh Negara lain, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional. 3.-UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”. -UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”. -UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. -UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”. -UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui : - Pendidikan Kewarganegaraan-Pelatihan dasar kemiliteran- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan-Pengabdian sesuai dengan profesi.
4.Contoh ancaman Fisik : Dari luar negeri
Penembakan kapa; patroli Indonesia oleh Malaysia,Agresi militer Belanda di Indonesia,Penjajahan bangsa eropa di Indonesia , Dari dalam negeri Teror bom di Solo,Penyerangan antar suku dipapua,Tawuran antarwarga diMakassar.
Contoh ancam Ideologi:
Dari luar negeri Maraknya berbagai kebudayaan baru dari luar negeri,Adanya campur tangan politik dari badan badan asing didalam negeri,Maraknya media propaganda asing
Dari dalam negeri Munculnya paham paham radikal dan ekstremis dalam negeri,Munculnya berbagai aliran sesat diIndonesia,Sikap apatis terhadap pemerintah.
5.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,pelatihan kemiliteran secara wajib,pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib,pengabdian sesuai profesi.
-Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang.
-Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.
-BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2.rutin mengikuti siskamling, menjaga kebersihan di rumah dan lingkungan sekitar, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, membela budaya Indonesia agar tidak sampai dicuri oleh Negara lain, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
3.-UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
-UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
-UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
-UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
-UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1)
diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan-Pelatihan dasar kemiliteran- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan-Pengabdian sesuai dengan profesi.
4.Contoh ancaman Fisik :
Dari luar negeri
Penembakan kapa; patroli Indonesia oleh Malaysia,Agresi militer Belanda di Indonesia,Penjajahan bangsa eropa di Indonesia ,
Dari dalam negeri
Teror bom di Solo,Penyerangan antar suku dipapua,Tawuran antarwarga diMakassar.
Contoh ancam Ideologi:
Dari luar negeri
Maraknya berbagai kebudayaan baru dari luar negeri,Adanya campur tangan politik dari badan badan asing didalam negeri,Maraknya media propaganda asing
Dari dalam negeri
Munculnya paham paham radikal dan ekstremis dalam negeri,Munculnya berbagai aliran sesat diIndonesia,Sikap apatis terhadap pemerintah.
5.Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,pelatihan kemiliteran secara wajib,pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib,pengabdian sesuai profesi.
semoga membantu, maaf kalo salah hehe:)