MathSolver74Tugas dan wewenang mahkamah konstitusi, sesuai dengan pasal 24C UUD 1945, MK tidak berwenang mengadili orang/badan seperti mahkamah agung (MA). Melainkan, tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. Cermin dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang. Sedangkan, institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi, orang itu adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan/atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya
SastiKedudukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilankewenangan Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.