Peran MA dalam Mengelola keragaman sosial budaya beserta penjelasanya
memperbaiki123 Saya akan menjawab dengan dua jawaban: Jawaban pendek MA dapat mengelola keragaman sosial budaya di Indonesia dengan menjalankan wewenangnya secara adil tanpa memihak dan tanpa diskriminasi berdasarkan suku bangsa atau agama.
Jawaban Panjang: Wewenang Mahkamah Agung adalah: 1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan 2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang 3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Dalam mengelola keragaman sosial budaya di Indonesia, Mahkamah Agung dapat melakukannya sesuai wewenang yang diamanahkan ke lembaga ini oleh Undang-Undang. Pertama dalam hal pemutusan perkara di tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung harus bersikap adil dalam memberi putusan bersalah atau bebas dalam masalah pidana, dan tidak memihak dalam putusan perdata. Mahkamah Agung dan hakim dibawahnya tidak boleh memihak ke salah satu berperkara, meskipun salah satu pihak berperkara memiliki kesamaan suku bangsa atau agama dengan Hakim tersebut. Selanjutnya dalam hal uji materi peraturan dibawah undang-undang, Mahkamah Agung harus memberi putusan yang membatalkan peraturan-peraturan daerah (Perda) yang mengekang keragaman sosial budaya. Misalnya dengan membatalkan Perda yang menghambat salah satu umat beragama untuk menjalankan ibadah atau membangun rumah ibadah meskipun sudah mendapat izin. Dan terakhir mengenai penyelenggaraan pengadilan, Mahkamah Agung harus memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia untuk mengabdi sebagai Hakim, Panitera, Jurusita atau staf administrasi , tanpa memandang suku bangsa atau agamanya. Proses penerimaan calon hakim, calon panitera pengganti, dan calon pegawai negeri sipil harus profesional dan harus memilih calon yang memiliki kemampuan terbaik, bukan berdasar suku bangsa atau agama tertentu.
Jawaban pendek
MA dapat mengelola keragaman sosial budaya di Indonesia dengan menjalankan wewenangnya secara adil tanpa memihak dan tanpa diskriminasi berdasarkan suku bangsa atau agama.
Jawaban Panjang:
Wewenang Mahkamah Agung adalah:
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
Dalam mengelola keragaman sosial budaya di Indonesia, Mahkamah Agung dapat melakukannya sesuai wewenang yang diamanahkan ke lembaga ini oleh Undang-Undang. Pertama dalam hal pemutusan perkara di tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung harus bersikap adil dalam memberi putusan bersalah atau bebas dalam masalah pidana, dan tidak memihak dalam putusan perdata. Mahkamah Agung dan hakim dibawahnya tidak boleh memihak ke salah satu berperkara, meskipun salah satu pihak berperkara memiliki kesamaan suku bangsa atau agama dengan Hakim tersebut. Selanjutnya dalam hal uji materi peraturan dibawah undang-undang, Mahkamah Agung harus memberi putusan yang membatalkan peraturan-peraturan daerah (Perda) yang mengekang keragaman sosial budaya. Misalnya dengan membatalkan Perda yang menghambat salah satu umat beragama untuk menjalankan ibadah atau membangun rumah ibadah meskipun sudah mendapat izin. Dan terakhir mengenai penyelenggaraan pengadilan, Mahkamah Agung harus memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia untuk mengabdi sebagai Hakim, Panitera, Jurusita atau staf administrasi , tanpa memandang suku bangsa atau agamanya. Proses penerimaan calon hakim, calon panitera pengganti, dan calon pegawai negeri sipil harus profesional dan harus memilih calon yang memiliki kemampuan terbaik, bukan berdasar suku bangsa atau agama tertentu.